Ambon, RN Today.com – Praktisi hukum Muhammad Ali Suneth, S.H., mengajak masyarakat Maluku untuk mengawal prinsip negara hukum dalam menyikapi berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh diputuskan melalui opini yang terus berulang di ruang publik.
Dalam tulisan berjudul “Kawal Sekda Maluku dari Tuduhan Hukum yang Tidak Berdasar”, Suneth menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa pemberitaan bukanlah putusan pengadilan. Sebuah dugaan, kata dia, tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum tidak mengenal teori bahwa suatu tuduhan menjadi benar hanya karena terus-menerus dipublikasikan. Hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan intensitas pemberitaan,” tulis Suneth.
Menurutnya, apabila memang terdapat bukti yang kuat mengenai dugaan tindak pidana, maka bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun apabila isu yang sama terus diangkat tanpa adanya perkembangan hukum yang baru, masyarakat patut mempertanyakan apakah yang berkembang merupakan fakta hukum atau hanya pengulangan narasi.
Suneth juga mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik maupun pemberitaan yang berulang. Kesalahan seseorang, lanjutnya, hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus tetap dibarengi dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law. Menurutnya, tidak ada pejabat yang kebal hukum, tetapi tidak seorang pun boleh dihukum tanpa melalui proses pembuktian yang sah.
Lebih lanjut, Suneth menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum berlaku asas bahwa pihak yang menuduh berkewajiban membuktikan tuduhannya. Karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, bukan melalui pengulangan narasi di ruang publik.
Dalam tulisannya, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus mengawal berbagai agenda pembangunan di Provinsi Maluku yang saat ini dipimpin Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath. Menurutnya, pengawasan terhadap pemerintah tetap penting dilakukan, namun harus berbasis data, fakta, hasil audit, dan perkembangan hukum yang nyata.
Suneth turut mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada kekeliruan logika yang dikenal sebagai argumentum ad nauseam, yakni anggapan bahwa suatu klaim menjadi benar hanya karena diulang berkali-kali. Menurutnya, dalam hukum, pengulangan tidak pernah dapat menggantikan alat bukti.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis sekaligus objektif. Jika terdapat bukti baru, kata dia, masyarakat harus mendorong aparat penegak hukum memprosesnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila belum ada perkembangan hukum yang dapat dibuktikan, ruang publik seharusnya tidak berubah menjadi arena penghakiman yang mencederai asas praduga tak bersalah.
Di akhir tulisannya, Suneth menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menyeimbangkan kebebasan mengkritik dengan penghormatan terhadap hukum. Menurutnya, ukuran integritas negara hukum bukan ditentukan oleh kerasnya tuduhan yang disampaikan kepada seseorang, melainkan oleh keadilan dalam membuktikan tuduhan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Editor : RN01
