HUKUM PEMERINTAHAN

Kejaksaan Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Dana Desa Negeri Wahai

Share Berita

Wahai, RN Today.com – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menguat setelah tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk meninjau kondisi pembangunan Gedung Siwa Lima yang hingga kini belum selesai atau mangkrak.

Kondisi bangunan yang belum dapat dimanfaatkan masyarakat tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Sejumlah warga berharap hasil pemeriksaan Inspektorat dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pengelolaan anggaran desa.

Masyarakat pun meminta Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Negeri Wahai guna memastikan setiap rupiah anggaran telah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu anggota Saniri Negeri Wahai, Marzuki Maba, menegaskan bahwa penyalahgunaan keuangan negara merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Menyalahgunakan uang negara adalah tindakan yang tidak bermoral. Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan desa, bukan untuk disalahgunakan. Sebagai Saniri Negeri, saya berharap apabila nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah telah terjadi tindak pidana korupsi, maka pelakunya harus ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marzuki.

Ia juga berharap seluruh proses penanganan dugaan penyimpangan dilakukan secara profesional dan independen sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri proyek pembangunan Gedung Siwa Lima yang mangkrak, tetapi juga melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh program yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, memiliki pertanggungjawaban yang sah, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Negeri Wahai maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa terkait temuan pemeriksaan Inspektorat maupun harapan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (AS)

Editor : BE

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *