BATAUGA RN today.com – Untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik salah satu permasalahan di desa menjadi kebutuhan yang perlu diperbaiki, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelaksana kepala desa.
Belum lama ini menjadi sorotan publik di Kecamatan Batu Atas salah satu kepala desa melakukan pergantian pegawai desa tanpa melihat kinerja kerja pegawai.
Hal ini memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat dan menjadi salah satu sorotan dari kalangan muda Gerakan Bersatu Pemuda Buton Selatan Menurut Tokoh Muda A R. Mengatakan, Kami dari lembaga gerakan pemuda bersatu BUTON Selatan meminta kepada bupati BUTON Selatan untuk mencopot kepala Desa Tolando Jaya kec. Batuatas, dari hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan laporan bahwasanya kepala desa yang baru saja di lantik sudah melakukan pergantian perangkat desa tanpa harus melalui mekanis dan evaluasi kinerja.
“Kami juga mendapat laporan masyarakat bahwasanya pergantian perangkat Desa Tolando Jaya kec. Batuatas di karenakan perbedaan politik sehingga pj kepala desa melakukan mutasi seluruh perangkat desanya, ini sangat melanggar aturan Permendagri no. 83 tahun 2015 jo Permendagri no. 67 tahun 2017” ungkapnya. Rabu, 2/9/2026.
Menurutnya, Kami dari gerakan pemuda bersatu buton Selatan berharap kepada DPRD, BUPATI, Dinas Pemdes Buton Selatan untuk segera mungkin memanggil pj Kepala Desa Tolando Jaya untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang di lakukan, jika tidak ini bisa memecah bela masyarakat yang ada di Desa Tolando Jaya, karena sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat atas pj kepala Desa Tolando Jaya yang melakukan pemutasian perangkat secara serentak.
“Dan lebih ironisnya lagi pemutasian perangkat Desa Tolando Jaya tidak ada dasar hukumnya yang jelas, seharusnya proses pergantian perangkat desa harus melalu bupati atau camat setempat, sedangkan pj Kepala Desa Tolando Jaya melakukan pergantian perangkat secara ugal ugalan dan tidak paham mengenai regulasi pergantian perangkat desa” katanya.
Berdasarkan Aturan pergantian perangkat desa. Dasar hukumnya UU no. 6 tahun 2014 tentang desa jo UU no. 3 tahun 2024, PP no. 43 tahun 2014, dan Permendagri no 83 tahun 2015 jo Permendagri no. 67 tahun 2017.
“Kami dari Gerakan Pemuda Bersatu Buton Selatan meminta kepada BUPATI,DPRD, DINAS PEMDES jika dalam waktu dekat pj Kepala Desa Tolando Jaya tidak di copot dari jabatannya sebagai pj kepala desa maka kami dari gerakan muda BUTON Selatan akan melakukan aksi demontrasi secara besar-besaran di kabupaten BUTON Selatan” terangnya. (**)
Editor : Harry
