SBT RN Today.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak panggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Seram Bagian Timur (SBT), berinisial UH, terkait dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih tujuh tahun terakhir.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan persoalan penyaluran dana PIP di SMPN 31 SBT, termasuk memastikan apakah seluruh dana yang telah dicairkan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh siswa penerima sesuai ketentuan.
Informasi mengenai dana PIP yang diduga telah dicairkan selama tujuh tahun terakhir perlu menjadi perhatian serius, mengingat program tersebut merupakan bentuk bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima
Lembaga pemuda pemberantas korupsi prov.maluku mendorong pengusutan kasus ini meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak hanya berhenti pada pemeriksaan mantan kepala sekolah, tetapi juga melakukan penelusuran menyeluruh terhadap data penerima PIP, jumlah dana yang dicairkan, mekanisme pencairan, pihak yang menerima atau menguasai dana, serta penggunaan dana tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa dokumen-dokumen pendukung, termasuk data siswa penerima, bukti pencairan, administrasi sekolah, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran dana PIP di SMPN 31 SBT.
Kami menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai hak siswa penerima bantuan pendidikan justru tidak sampai kepada mereka. Dana PIP adalah hak peserta didik yang harus disalurkan secara transparan dan tepat sasaran. Karena itu, kami meminta aparat mengusut tuntas dan membuka fakta sebenarnya berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Publik juga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga proses hukum memberikan kesimpulan, UH tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
