Jakarta, RN today.com – Isu dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan ini muncul seiring meningkatnya desakan masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan yang telah beredar.
Berbagai informasi yang berkembang menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah kalangan menilai, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis. Setiap rupiah uang negara, menurut mereka, wajib dikelola secara bertanggung jawab dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Berdasarkan penelusuran awal, laporan dugaan tersebut dikabarkan telah masuk dalam radar aparat penegak hukum di Maluku. Bahkan, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi dan pengumpulan bahan informasi awal.
Fokus pengusutan sementara diarahkan pada dugaan adanya aliran dana, fasilitas, maupun keuntungan lain yang diduga berkaitan dengan proses sebelum proyek-proyek tersebut direalisasikan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas penyelenggaraan proyek daerah.
Beberapa proyek infrastruktur yang menjadi perhatian publik antara lain pembangunan jalan sirtu dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Letti dengan nilai ratusan juta rupiah. Selain itu, proyek pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra dengan nilai anggaran mendekati Rp1 miliar juga ikut disorot.
Tak hanya itu, proyek peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli yang menelan anggaran miliaran rupiah turut dipertanyakan, mengingat seluruh proyek tersebut dibiayai dari keuangan negara yang seharusnya sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Ketua Umum DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menangani laporan tersebut secara profesional, terbuka, dan berintegritas.
Saldi mengingatkan bahwa penanganan laporan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pembangunan,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak harus tetap diperlakukan secara adil hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, penghormatan terhadap asas tersebut, lanjut Saldi, tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap pasif. Aparat penegak hukum tetap dituntut bekerja aktif, objektif, dan bertanggung jawab dalam mengungkap kebenaran.
Saldi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan praktik korupsi di daerah. Ia juga menegaskan, jika tidak ada langkah lanjutan yang jelas dari APH daerah, maka upaya hukum akan ditempuh ke tingkat nasional.
“Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri agar mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius,” pungkasnya.
Publik pun berharap pengusutan dugaan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor : RN BE02