MALUKU, RN Today.com – Senter Maluku mengingatkan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar tidak mengulangi kegagalan kebijakan strategis nasional yang pernah dialami Maluku, sebagaimana terjadi pada program Lumbung Ikan Nasional (LIN). Peringatan ini disampaikan menyusul masih tertahannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digadang-gadang sebagai jawaban atas ketimpangan struktural wilayah kepulauan.
Menurut Senter Maluku, pengalaman Maluku dalam kebijakan strategis nasional menunjukkan pola berulang: gagasan besar dikampanyekan secara masif, namun terhenti ketika memasuki tahap teknokratis dan tata kelola di tingkat pusat.
“LIN adalah contoh konkret. Program ini sempat dipromosikan sebagai terobosan ekonomi kelautan nasional, tetapi kehilangan daya dorong di tengah jalan. Bukan karena visinya keliru, melainkan karena kesiapan infrastruktur, koordinasi lintas sektor, serta pertimbangan fiskal nasional yang tak kunjung tuntas,” tegas Zulham, perwakilan Senter Maluku, dalam keterangannya.
Ia menilai, situasi serupa kini mengiringi perjuangan RUU Daerah Kepulauan. Bahkan, tantangan yang dihadapi RUU ini dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan LIN. Pasalnya, RUU Kepulauan tidak hanya menyangkut pengakuan politik terhadap karakter wilayah kepulauan, tetapi juga membawa implikasi fiskal, regulatif, dan administratif yang luas.
Pemerintah pusat, kata Zulham, berulang kali menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak bisa dilepaskan dari sinkronisasi lintas kementerian, kejelasan dampak fiskal nasional, serta kesiapan daerah dalam mengelola kewenangan tambahan.
“Ini menunjukkan pusat tidak sekadar menilai niat baik, tetapi menunggu kesiapan yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Senter Maluku melihat adanya kemiripan risiko antara RUU Kepulauan dan LIN, bukan pada substansi kebijakan, melainkan pada mekanisme implementasi. Pusat, lanjut Zulham, tidak lagi berhenti pada pertanyaan mengapa daerah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus, melainkan bagaimana kebijakan itu akan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara nasional.
Perbedaannya, LIN tersendat setelah ekspektasi publik terlanjur dibangun, sementara RUU Kepulauan masih berada pada fase pengujian sebelum disahkan. Justru pada titik ini, pengalaman LIN semestinya menjadi peringatan awal.
“Tanpa kesiapan data fiskal, tata kelola yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang meyakinkan, kebijakan strategis berpotensi tertahan lama, bahkan berakhir sunyi,” tegasnya.
Senter Maluku menilai persoalan RUU Kepulauan tidak cukup dijelaskan sebagai kurangnya keberanian politik semata. Dalam praktiknya, keputusan di tingkat pusat lebih banyak ditentukan oleh kesiapan teknokratis dibandingkan tekanan normatif atau narasi ketidakadilan struktural.
Meski demikian, RUU Kepulauan masih memiliki peluang untuk bergerak maju. Namun peluang itu, menurut Senter Maluku, hanya akan terbuka jika pengalaman masa lalu dijadikan pelajaran, bukan diulang dalam bentuk keluhan struktural yang berakhir sebagai retorika tanpa hasil.
“Jangan sampai RUU Kepulauan mengikuti jejak LIN: besar di janji, kecil di realisasi, dan akhirnya sunyi,” pungkas
Editor : RN BE02