HUKUM INFRASTRUKTUR

APH Dinilai Pasif, Dugaan Suap Proyek di MBD Didorong Masuk Radar Kejagung dan Mabes Polri

Share Berita

MBD, RN today.comDugaan praktik suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menguat dan menempatkan aparat penegak hukum daerah dalam sorotan publik. Lambannya respons hukum dinilai berpotensi melanggar semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah laporan masyarakat mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan anggaran proyek infrastruktur daerah. Dugaan tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat penegak hukum di Maluku telah melakukan pengumpulan data awal dan meminta keterangan sejumlah pihak. Namun, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang progresif dan terukur, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa penanganan kasus ini berjalan stagnan.

Padahal, penelusuran awal mengarah pada dugaan adanya aliran dana, fasilitas, atau bentuk gratifikasi lain yang diduga berkaitan dengan proses sebelum proyek dilaksanakan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap dan gratifikasi dalam jabatan.

Beberapa proyek yang menjadi perhatian publik antara lain pembangunan jalan sirtu dan TPU di Kecamatan Letti dengan nilai ratusan juta rupiah, pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra dengan nilai hampir Rp1 miliar, serta proyek peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli yang menelan anggaran miliaran rupiah. Seluruh proyek tersebut bersumber dari keuangan negara yang secara hukum wajib dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kordinator Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku Reno Suwakul, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokratis dan tidak boleh diabaikan oleh negara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.

Ia mengingatkan, pembiaran atau penundaan penanganan laporan dugaan korupsi dapat mencederai prinsip good governance serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Penegakan hukum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi uang rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Suwakul menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk bersikap pasif. Aparat penegak hukum tetap dituntut aktif, objektif, dan berani mengambil langkah hukum sesuai koridor undang-undang.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika tidak terdapat langkah lanjutan yang jelas dari APH di tingkat daerah, maka laporan dugaan tersebut akan dibawa secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian RI agar ditangani di tingkat nasional.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan supremasi hukum berjalan tanpa intervensi kepentingan lokal serta menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Publik berharap, pengusutan dugaan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, demi memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Editor :  RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *