HUKUM

BBM Ilegal di Tengah Pemukiman, Aktivis Desak Propam Usut Bekingan Oknum

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa standar keselamatan di kawasan permukiman kian memantik kemarahan publik. Selain mengancam keselamatan warga melalui potensi kebakaran dan ledakan, aktivitas tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang melanggar hukum pidana dan merusak lingkungan.

Aktivis Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI), Risman Solissa, menegaskan bahwa penampungan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan c, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara sudah jelas mengatur, dan ancaman pidananya berat. Jika aparat tidak bertindak, berarti hukum sengaja dibiarkan lumpuh,” tegas Risman.

Selain UU Migas, praktik penampungan BBM di kawasan permukiman juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, bahkan bisa seumur hidup apabila menimbulkan korban jiwa.

Tak hanya itu, dampak pencemaran akibat tumpahan dan pengelolaan BBM ilegal juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Risman menilai fakta bahwa aktivitas ini berlangsung terbuka, berulang, dan terkesan kebal hukum, semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat. Kondisi ini dinilai mencederai supremasi hukum dan memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi keselamatan rakyat.

Atas dasar itu, PMPI mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota. Selain itu, Polda Maluku dan Mabes Polri diminta segera menurunkan tim independen guna mengusut tuntas jaringan penampungan BBM ilegal tersebut, tanpa pandang bulu.

PMPI juga menuntut BPH Migas untuk menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta dugaan penyimpangan kuota yang mengarah pada praktik mafia BBM terorganisir.
“Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka mafia BBM akan terus hidup. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jalan menyelamatkan keadilan dan keselamatan publik,” pungkas Risman.

Editor  : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *