HUKUM PEMERINTAHAN

Dugaan Korupsi Proyek Disdukcapil Kota Ambon Senilai Rp.1,449 Milyar, Gasmen Maluku: Periksa CV Nusakura Karya Mandiri

Share Berita

AMBON, RN today.com – Dugaan skandal korupsi kembali mengguncang publik. Ketua DPD Gasmen Maluku, M. Abd Rifki Derlen, melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon di Kota Ambon yang diduga sarat penyimpangan.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1.449.929.000,00 yang dikerjakan oleh CV Nusakura Karya Mandiri itu kini menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi menemukan fakta lapangan yang dinilai jauh dari ketentuan kontrak.

Menurut Rifki, temuan tersebut bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Ini bukan lagi soal kelalaian pekerjaan. Jika anggaran miliaran sudah dialokasikan tetapi pekerjaan dasar saja tidak dikerjakan, maka patut diduga ada praktik kejahatan terhadap keuangan negara,” tegasnya.

Hasil investigasi DPD Gasmen Maluku mengungkap bahwa lantai satu bangunan diduga belum dilakukan penimbunan, sementara lantai dua juga belum dicor. Padahal, kedua item pekerjaan tersebut merupakan tahapan fundamental yang seharusnya telah rampung pada fase awal sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Yang lebih mengejutkan, masa kontrak proyek diketahui telah berakhir pada tahun 2025. Namun kondisi bangunan dinilai belum mencerminkan progres proyek bernilai hampir satu setengah miliar rupiah.
Rifki mempertanyakan ke mana aliran anggaran tersebut jika realisasi fisik tidak sesuai spesifikasi.
“Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa jejak. Proyek ini harus dibuka seterang-terangnya. Siapa yang bermain di balik pekerjaan ini wajib diproses hukum,” katanya dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan. Menurutnya, mustahil proyek dengan kekurangan fisik yang begitu nyata dapat terjadi tanpa adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, DPD Gasmen Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, Badan Pemeriksa Keuangan, serta DPRD Kota Ambon untuk tidak tinggal diam.

Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, hingga konsultan pengawas. Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran juga dianggap sebagai langkah mendesak guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Rifki bahkan mengingatkan bahwa lambannya penanganan hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“APH jangan menunggu tekanan publik. Jika bukti awal sudah terlihat, segera naikkan ke penyelidikan. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” ujarnya.

DPD Gasmen Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka peluang melakukan aksi besar apabila aparat dinilai tidak menunjukkan keseriusan.
“Ini soal kepercayaan rakyat. Jika dugaan korupsi dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya bangunan proyek, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutup Rifki.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *