AMBON, RN Today.com – Pengamatan Senter Maluku terhadap polemik tambang Galian C di Kota Ambon menunjukkan satu kekosongan penting dalam respons pemerintahan: bukan persoalan legal atau administratif semata, melainkan persoalan kewenangan yang terpecah antara kota dan provinsi.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kini menjadi figur yang seolah harus mempertanggungjawabkan persoalan yang sebenarnya berada di luar kewenangan Pemkot.
Galian C memang berdampak besar pada perekonomian lokal, dan DPRD Kota Ambon mencoba mengawal proses perizinan melalui koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku agar seluruh proses izin berjalan sesuai ketentuan hukum.
Namun fakta strukturalnya adalah perizinan tambang kini menjadi domain provinsi dan pusat akibat perubahan regulasi yang memindahkan kewenangan dari kota ke provinsi, lalu ke sistem OSS.
Proses perubahan ini melemahkan posisi Pemkot dalam membuat keputusan operasional, sehingga Bodewin terjebak sebagai pemimpin yang harus menunggu respons teknis dari Pemprov dan ESDM Provinsi Maluku.
Senter Maluku menilai, banyak aktivis yang berbicara soal legalitas tambang berfokus pada aspek administrasi kota tanpa mempertanyakan mengapa kewenangan pokok berada di tangan provinsi.
Ini bukan sekadar persoalan kertas perizinan ini adalah persoalan ketidakjelasan posisi pengambil keputusan yang lebih tinggi yang berujung pada stagnasi layanan publik, investasi, dan pembangunan yang semestinya diurus oleh eksekutif provinsi.
Dalam kondisi ini, Bodewin bukan hanya menghadapi kerumitan regulasi, tetapi juga menjadi simbol dari ‘kesenjangan kewenangan’ yang disebabkan oleh lambannya koordinasi antar tingkat pemerintahan.
Ketika provinsi belum secara proaktif menyelesaikan persoalan ini, maka Pemkot dipaksa menunggu, dan akibatnya figur kepala daerah seperti Bodewin terlihat seperti “korban diamnya sistem administratif”.
Apa yang terjadi di Ambon menunjukkan bahwa solusi terhadap persoalan Galian C bukan cukup dengan menyalahkan pejabat kota. Ini menuntut keberanian provinsi untuk melakukan langkah koordinasi yang cepat, jelas, dan pro‑rakyat, sehingga kepala daerah tidak dikorbankan oleh fragmentasi kewenangan yang justru merugikan pembangunan dan layanan publik.
Editor : RN BE02