Ambon, RN Today.com – Aroma penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon kian menguat. Setelah bertahun-tahun anggaran pendidikan mengalir, justru ditemukan indikasi penyimpangan serius yang diduga dilakukan secara terstruktur sejak 2020 hingga 2024.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kini telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan internal bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, negara ditaksir merugi hingga Rp614 juta dari total anggaran BOS dan dana lainnya yang mencapai Rp3,36 miliar.
Ironisnya, di tengah proses penyidikan, sebagian pihak yang diduga terlibat justru memilih langkah “aman” dengan mengembalikan uang senilai Rp94 juta kepada penyidik. Pengembalian ini memunculkan pertanyaan serius: siapa saja yang menikmati dana pendidikan tersebut, dan sejauh mana peran masing-masing aktor di internal sekolah.
Baca juga :
- SEMMI Maluku : Kemenag Wajib Jatuhkan Sanksi, Tidak Bisa Cuci Tangan
- SEMMI Desak Kejati Maluku Periksa Anggaran MAKN SBT: 2021 & 2025 Diduga Tanpa Izin dan Aktivitas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno, menegaskan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Menurutnya, gelar perkara akan segera dilakukan setelah laporan resmi auditor diserahkan kepada penyidik.
“Kalau sudah penyidikan, tentu calon tersangka sudah ada. Tinggal menunggu waktunya saja,” ujar Orno kepada media
Sejumlah nama mulai mencuat ke publik. Mulai dari kepala sekolah aktif, mantan kepala sekolah, hingga bendahara, disebut-sebut berpotensi dijerat dalam perkara ini. Namun pihak kejaksaan masih memilih menahan identitas para pihak hingga penetapan resmi diumumkan.
Informasi yang di himpun dari hasil penyelidikan menemukan pola penyimpangan yang tidak sederhana. Modus yang digunakan antara lain mark-up nota belanja, belanja fiktif, pemotongan dana kegiatan penerimaan siswa baru, hingga penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, pencatatan dalam buku kas umum diduga kuat tidak mencerminkan transaksi riil.
Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal sekaligus membuka dugaan bahwa dana BOS yang seharusnya menopang kualitas pendidikan justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum tertentu.
Azer Orno juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut agar segera mengembalikannya. Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Kalau bisa dikembalikan semuanya, secepatnya. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Publik kini menanti sikap tegas Kejaksaan Negeri Ambon. Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan menjadi ujian nyata, apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor utama atau justru berhenti di level teknis semata.
Kasus ini bukan sekadar soal angka ratusan juta rupiah, tetapi menyangkut hak pendidikan, integritas lembaga sekolah, dan tanggung jawab moral pengelola anggaran negara.
Editor : RNBR03