Maluku – SBT RN Today.com — Aroma praktik tidak sehat kembali tercium dari tubuh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Seram Bagian Timur. Seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja), Syarif Tahudu, diduga memainkan kewenangannya untuk mengarahkan sejumlah paket proyek ke perusahaan tertentu yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Informasi yang dihimpun media mengungkapkan bahwa diduga Syarif kerap mengintervensi jalannya proses pengadaan. Ia diduga memberikan arahan tidak resmi kepada peserta tender agar menggunakan perusahaan tertentu jika ingin tetap diloloskan sebagai peserta. Tindakan itu, menurut sejumlah sumber, menjadi pola yang berulang dalam setiap paket proyek yang ditangani Pokja tersebut.
Tak hanya itu, Syarif juga disinyalir meminta “fee” kepada perusahaan-perusahaan yang mengikuti arahan tersebut. Dugaan permintaan imbalan ini makin menguatkan kecurigaan bahwa proses pengadaan di lingkup LPSE SBT jauh dari prinsip transparansi dan didominasi konflik kepentingan.
Salah satu sumber bahkan menuturkan bahwa terdapat sebuah perusahaan milik tokoh lokal setempat yang sebenarnya ikut bersaing secara resmi dalam tender. Namun, perusahaan itu justru disingkirkan, sementara perusahaan yang berafiliasi dengan Syarif diduga milik adik kandungnya dipaksa menjadi opsi utama. “Heran, perusahaan yang jelas-jelas memenuhi syarat disingkirkan. Yang diprioritaskan malah perusahaan keluarga,” ujar sumber tersebut.
Pola semacam ini dinilai merusak asas persaingan usaha yang sehat dan membuka ruang kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan posisinya sebagai anggota Pokja, Syarif memiliki akses terhadap dokumen tender, penilaian administrasi, hingga hasil evaluasi celah yang sangat rentan disalahgunakan jika tidak dikontrol.
Banyak pihak kini mempertanyakan mengapa pemerintah daerah seolah membiarkan oknum dengan potensi pelanggaran berat tetap bercokol di posisi strategis. Tekanan publik pun mulai menguat, mendesak Bupati SBT untuk segera mencopot dan mengevaluasi peran Syarif di LPSE. “Orang seperti ini harus cepat diganti. Kalau tidak, rusak daerah ini,” tegas salah satu pihak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan penyimpangan ini bukan hanya masalah etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. Beberapa aturan yang terindikasi terlanggar antara lain:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7 ayat (1) menegaskan pengadaan harus efisien, akuntabel, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Pasal 7 ayat (2) huruf i melarang anggota Pokja memiliki hubungan keluarga dengan peserta tender.
Jika benar perusahaan yang diarahkan adalah perusahaan milik adik kandung Syarif, maka dugaan konflik kepentingan tersebut jelas memenuhi unsur pelanggaran.
2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Aturan ini menekankan bahwa Pokja wajib profesional, objektif, dan tidak memihak. Setiap keberpihakan yang menguntungkan pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Jika S terbukti meminta fee, ia dapat dijerat dengan:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, ancaman hingga 20 tahun penjara.
Pasal 12 huruf e: Meminta atau menerima sesuatu terkait pelaksanaan tugas pengadaan, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Praktik manipulasi seperti ini, jika benar terjadi, jelas merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan daerah. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera membersihkan LPSE dari oknum-oknum yang diduga bermain dalam pengadaan.
Sementara itu, kasus ini terus mendapat perhatian publik dan ditunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Editor : RN BE02