HUKUM PEMERINTAHAN

FGPM Desak Kejari SBT dan BPK Periksa Mantan Kades Tinarin, Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2017–2024

Share Berita

SBT, RN Today.com – Forum Gerakan Peduli Maluku (FGPM) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku untuk memeriksa dan mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Tinarin.

Desakan tersebut ditegaskan FGPM berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. FGPM menilai seluruh tindakan penyelenggara pemerintahan desa wajib tunduk pada hukum dan asas legalitas, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

FGPM menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya asas akuntabilitas, transparansi, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf f. Selain itu, kewajiban kepala desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g dinilai tidak dijalankan.

Keluhan masyarakat Desa Tinarin terkait tidak adanya papan informasi kegiatan, tertutupnya akses informasi penggunaan anggaran, serta dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum. FGPM juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa secara konsisten, yang dinilai bertentangan langsung dengan Pasal 54 ayat (1) UU Desa dan mencederai hak partisipatif warga.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, FGPM menilai dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan, proses pengadaan yang tidak transparan, serta kegiatan yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

FGPM menegaskan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang berada dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, permintaan agar BPK Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Tinarin Tahun Anggaran 2017–2024 dinilai sah, konstitusional, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi penegakan hukum, FGPM juga mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, termasuk melakukan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar selama kurun waktu tersebut dinilai dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator FGPM menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan dan mengawal kasus ini hingga seluruh oknum yang diduga terlibat diproses dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *