Maluku, RN Today.com – Forum Gerakan Pemuda Mahasiswa (FGPM) Maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Desakan ini disampaikan Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas (BBM) pada Sekretariat Daerah SBT Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini diduga tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.
Panji mengungkapkan, berdasarkan data realisasi belanja barang Pemerintah Kabupaten SBT tahun 2024 yang mencapai Rp79,2 miliar, terdapat alokasi anggaran ratusan juta rupiah yang digunakan untuk belanja BBM dan pelumas. Namun dalam praktiknya, FGPM Maluku menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
“Bendahara pengeluaran tidak mampu menunjukkan nota-nota pembelanjaan secara lengkap dan sah. Pengeluaran ratusan juta rupiah tersebut tidak disertai bukti pendukung yang memadai sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara,” tegas Panji.
FGPM Maluku mengaku telah menggali keterangan dari sejumlah sumber. Dari hasil penelusuran tersebut, bendahara pengeluaran disebut hanya menyampaikan alasan-alasan normatif tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Penjelasan yang disampaikan dinilai tidak logis dan tidak berdasar pada dokumen resmi.
“Kami melihat adanya upaya pembenaran sepihak tanpa dasar bukti yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi biasa, tetapi mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.
FGPM Maluku menilai buruknya tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah SBT mencerminkan praktik pengelolaan anggaran yang amburadul dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, FGPM menilai aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut.
Meski menyoroti potensi kerugian negara, FGPM Maluku menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, jika dalam proses penyelidikan terbukti anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan benar, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, bendahara pengeluaran yang terbukti melakukan penggelapan anggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun, denda, serta sanksi administrasi berupa pemberhentian, baik dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Panji.
FGPM Maluku memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menyerang individu, melainkan mendorong penegakan hukum agar praktik-praktik yang mencederai keuangan negara tidak terus berulang.
“Kami ingin tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan, dan setiap oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Panji.
Hingga Berita ini ditayangkan awak media belum terhubung dengan pihak Terkait
Editor : RN BE02