HUKUM ORGANISASI

FGPM Maluku Desak Kejati Maluku Dan BPKP Periksa Duagaan Penyelewengan 34,2 M Proyek Gorom

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku menggebrak dengan tuntutan keras: Kejati Maluku dan BPKP Maluku diminta segera memeriksa Direktur PT Seram Tunggal Pratama serta pejabat terkait di Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Desakan ini mencuat akibat dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp34,2 miliar pada proyek rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom Tahun Anggaran 2024.

Dari total dana DAK Rp55 miliar, Pemkab SBT mengalokasikan Rp34,2 miliar lebih untuk proyek rehabilitasi melalui Dinas PUPR SBT. Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan kejanggalan besar. PT Seram Tunggal Pratama sebagai pelaksana proyek—yang mulai dikerjakan akhir Mei 2024 diduga kuat menghasilkan pekerjaan yang tidak berkualitas, jauh dari spesifikasi paket, dan tidak memenuhi komponen teknis yang seharusnya terpasang pada setiap divisi pekerjaan.

Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menegaskan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan ketidaksesuaian fatal antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan. Lebih parah lagi, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang hilang, tidak dilaksanakan, bahkan tidak tersentuh sama sekali, meski anggarannya telah disiapkan dalam jumlah fantastis.

“Kami menduga ada permainan serius dan terstruktur. Anggaran puluhan miliar ini seperti menguap, sementara kondisi pekerjaan sangat memprihatinkan. Ini bukan lagi dugaan kelalaian, tapi indikasi penyelewengan anggaran yang masif,” tegas Panji.

FGPM Maluku juga menyoroti dugaan kolaborasi terorganisir antara pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR SBT dan pihak kontraktor. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pencairan anggaran dilakukan meski pekerjaan belum mencapai standar realisasi yang seharusnya.

“Bagaimana mungkin dana dicairkan begitu besar sementara progres pekerjaan jauh dari kata tuntas? Ini ada indikasi kongkalikong antara PPK dan kontraktor,” tambah Panji.

FGPM Maluku menegaskan, Kejati Maluku dan BPKP Maluku tidak boleh tinggal diam. Mereka harus segera turun tangan memeriksa aliran anggaran, pertanggungjawaban teknis proyek, hingga kemungkinan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Dengan tekanan publik yang semakin keras, FGPM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jangan biarkan uang rakyat Gorom dibakar begitu saja oleh oknum yang rakus. Penegakan hukum harus jalan,” tutup Panji Kilbuti.

 

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *