Maluku, RN Today.com — Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku resmi melaporkan Direktur Utama PT Seram Tunggal Pratama (STP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Keliling Pulau Gorom Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp5,5 miliar.
Laporan tersebut disampaikan FGPM Maluku saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat, 19 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 Desember 2025, FGPM Maluku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam pertemuan itu, FGPM memperoleh pernyataan bahwa proyek dimaksud akan diusut secara serius apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Usai pertemuan tersebut, FGPM Maluku melakukan penelusuran lanjutan secara mendalam. Hasil penelusuran itu kemudian dikorelasikan dengan Hasil Pemeriksaan Keuangan (HPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Koordinator FGPM Maluku Panji Kilbuty menyampaikan, Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, FGPM menemukan sejumlah item pekerjaan pada divisi rehabilitasi Jalan Keliling Pulau Gorom yang hingga saat ini tidak dikerjakan sama sekali oleh PT STP. Kondisi ini berdampak langsung pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP) tertanggal 23 April 2025, yang menurut FGPM hanya dapat diakui sebagian karena tidak mencakup item-item pekerjaan yang faktanya tidak direalisasikan di lapangan.
FGPM mencatat, total anggaran yang telah dicairkan oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur kepada PT STP mencapai Rp30,8 miliar. Namun realisasi fisik pekerjaan di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp25,6 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sekitar Rp5,5 miliar lebih, di luar pajak pertambahan nilai (PPN), yang diduga berasal dari item pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Selain dugaan kerugian negara, FGPM Maluku juga menyoroti lemahnya komitmen PT STP dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek dinilai dikerjakan tanpa keseriusan, tidak konsisten, dan cenderung asal-asalan. Hal ini terlihat dari perpanjangan kontrak yang dilakukan berulang kali, namun hanya berujung pada penambahan waktu penyelesaian akibat keterlambatan pekerjaan.
Kilbuty menegaskan bahwa apabila PT STP tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Pulau Gorom, maka proyek tersebut seharusnya diberikan kepada pihak lain yang lebih berkomitmen.
“Kalau memang tidak sungguh-sungguh, lebih baik proyek itu diberikan kepada pihak lain yang serius membangun Pulau Gorom,” tegas Kilbuty.
FGPM Maluku menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meyakini bahwa dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah benar-benar terjadi dalam proyek rehabilitasi Jalan Lingkar Pulau Gorom. FGPM juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku agar tidak memandang remeh kasus ini hanya karena Pulau Gorom berada jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Maluku.
Editor : RN BE02