Ambon, RN Today.com – Tragedi meninggalnya pasangan suami istri Petrus Thenu dan Linda Maelissa bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini membuka dugaan kuat kegagalan sistem jaminan kesehatan negara yang berujung pada hilangnya dua nyawa sekaligus.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Linda Maelissa dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis segera. Menurut informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Suaminya, Petrus Thenu, menjemput dan membawanya ke RSUP dr. J. Leimena Ambon dengan harapan mendapatkan rawat inap.Namun harapan itu berhenti di meja administrasi rumah sakit. Pihak RSUP Leimena menyatakan status BPJS Kesehatan Linda Maelissa tidak aktif. Akibatnya, Linda tidak dapat langsung dirawat dan dipaksa kembali pulang bersama suaminya.
Dalam perjalanan pulang itulah kecelakaan tragis terjadi. Petrus Thenu meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Linda Maelissa sempat dirawat selama empat hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 13 Januari 2026.
Fakta yang kemudian memicu kemarahan publik adalah status pekerjaan Linda Maelissa. Ia bukan pekerja informal atau warga tanpa perlindungan administrasi. Linda adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Universitas Pattimura (Unpatti), dengan Surat Keputusan pengangkatan resmi sejak 1 Oktober 2025. Sebagai P3K, negara memiliki kewajiban hukum untuk memotong gaji Linda setiap bulan guna pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun pada saat nyawanya terancam, sistem justru menyatakan BPJS miliknya tidak aktif.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya kelalaian administrasi yang fatal. Jika benar terjadi pemotongan gaji tanpa penyetoran iuran BPJS, maka kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri. Setidaknya ada tiga institusi negara yang patut dimintai pertanggungjawaban, yakni Universitas Pattimura sebagai pemotong iuran, BPJS Kesehatan sebagai pengelola jaminan, serta RSUP dr. J. Leimena sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan.
Rangkaian sebab-akibat tragedi ini dinilai sangat jelas. Apabila BPJS Linda Maelissa aktif pada malam kejadian, ia seharusnya langsung dirawat di rumah sakit. Jika ia dirawat, Petrus Thenu tidak perlu membawanya pulang. Dan jika perjalanan pulang itu tidak terjadi, kecelakaan maut tersebut diyakini tidak akan pernah terjadi.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dikabarkan telah menyampaikan kemarahan dan berjanji akan menegur pihak RSUP dr. J. Leimena. Namun di mata publik, teguran dinilai tidak cukup.
kini Masyarakat menuntut audit menyeluruh, penyelidikan terbuka, serta pertanggungjawaban hukum, termasuk pidana, apabila terbukti terjadi pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran. Tragedi ini dinilai bukan semata soal kesalahan teknis, melainkan soal kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban dasar melindungi warganya.
Dua peti mati telah diturunkan ke tanah. Dan publik kini menunggu langkah lanjutan negara: apakah keadilan akan menyusul, atau tragedi ini kembali dikubur sebagai angka statistik kegagalan sistem.
Editor : RN BE02