Uncategorized

Jelang Kedatangan Menteri Agama, Kejati Maluku Didesak Usut Proyek MTsN 6 SBT dan Seret Kanwil Kemenag

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kian menguat. Tekanan publik ini mencuat bersamaan dengan rencana kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia ke Maluku dalam dua hari ke depan.

Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai proyek di bawah naungan Kementerian Agama tersebut sarat kejanggalan dan patut menjadi pintu masuk pembongkaran persoalan yang lebih luas di tubuh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Proyek MTsN 6 SBT disorot lantaran hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2025, progres pekerjaan di lapangan dilaporkan belum mencapai target. Kondisi ini mengindikasikan dugaan wanprestasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Secara normatif, keterlambatan proyek pemerintah seharusnya berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan. Dugaan pembayaran 100 persen atas pekerjaan yang belum rampung, jika terbukti, berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor juga dimungkinkan.

Aktivis Maluku menilai Kejati Maluku belum menunjukkan sensitivitas terhadap laporan dan informasi publik yang telah lama beredar terkait proyek tersebut.
“Informasi dugaan kejanggalan proyek MTsN 6 SBT ini sudah lama muncul di publik. Tapi sampai hari ini belum ada langkah serius dari Kejati Maluku. Padahal ini jelas bagian dari laporan masyarakat,” ujar salah satu aktivis.

Desakan paling keras datang dari Koordinator Pusat Advokasi Maluku Lestari  (PAMALI), Syahrul. Ia menilai kasus MTsN 6 SBT hanyalah satu dari sekian banyak persoalan proyek di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku yang patut diusut tuntas.

Syahrul secara terbuka meminta Menteri Agama RI, yang dijadwalkan tiba di Maluku dalam waktu dekat, tidak sekadar melakukan kunjungan seremonial, tetapi mengambil langkah tegas dengan mengantarkan langsung jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku ke Kejati Maluku.
“Kami mendesak Menteri Agama mengantarkan Kanwil Kemenag Maluku ke Kejati untuk diperiksa. Bukan hanya soal MTsN 6 SBT, tapi juga dugaan sejumlah proyek mangkrak, persoalan perizinan, maladministrasi, hingga kegagalan reformasi birokrasi di tubuh Kanwil Kemenag Maluku,” tegas Syahrul.

Ia menilai, pembiaran terhadap proyek-proyek bermasalah justru memperkuat dugaan bahwa terdapat pola sistemik dalam pengelolaan anggaran dan proyek di lingkungan Kementerian Agama Maluku.

Dalam kasus MTsN 6 SBT, sorotan tajam juga mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul dan kontraktor pelaksana CV Kimberly Pratama. Aktivis menegaskan bahwa PPK merupakan pihak yang paling mengetahui data teknis, administrasi, serta kondisi riil pekerjaan di lapangan.
“Kalau PPK dipanggil, semua yang terlihat dan yang selama ini ditutup-tutupi pasti terbuka,” kata aktivis tersebut.
Dugaan kejanggalan tidak berhenti pada keterlambatan fisik proyek. Sejak tahap awal pengusulan tender, ditemukan indikasi cacat administrasi, khususnya pada dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Dokumen tersebut diduga tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor. “RKS tanpa tanda tangan secara hukum tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar pencairan RAB. Tapi faktanya, RKS yang tidak ditandatangani justru digunakan. Ini pelanggaran serius,” ungkap sumber media ini.

Secara hukum, tanda tangan dan cap dalam dokumen kontrak merupakan bentuk persetujuan dan pengikat para pihak. Dokumen tanpa tanda tangan dinilai belum final dan tidak memiliki kekuatan hukum. RAB dan gambar kerja merupakan bagian integral dari kontrak pengadaan barang dan jasa, sehingga keabsahan dokumen menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres fisik proyek MTsN 6 SBT disebut masih jauh dari tahap finishing dan diduga belum mencapai 75 persen. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan PPK serta komitmen kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Jangan hanya karena progres lapangan tidak capai target lalu dibuat perpanjangan kontrak seolah semuanya normal. Ini pembiaran yang berbahaya,” kritik aktivis.

PAMALI Maluku menegaskan, jika tidak ada langkah hukum tegas dari Kejati Maluku dan sikap tegas dari Menteri Agama, maka publik berhak mencurigai bahwa proyek-proyek Kementerian Agama di Maluku telah berubah menjadi ladang bancakan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Kalau tidak, berarti negara sedang kalah oleh praktik busuk di internalnya sendiri,” tandas Syahrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, PPK Yasir Rumadaul, maupun kontraktor CV Kimberly Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *