“USMAN BERSAMA KUASA HUKUMNYA MENUNGGU PENYELESAIAN UPAYA ADMINISTRATIF KEBERATAN TERHADAP SK PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUMDA TIRTA TAKAWA YANG CACAT PROSEDURAL”
Buton, RN today com – Pemberhentian sepihak Direktur Perusahaan milik daerah (PERUMDA) TIRTA TAKAWA Kabupaten Buton, Usman, S.AP., M.Si. menui sorotan tajam dari Kalangan Aktifis dan jadi bahan perbincangan publik. Pemberhentian Direktur Perumda Tirta Takawa oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Kab. Buton kepada publik melalui media.
Ketika Dikonfirmasi, La Ode Abdul Ikhsanudin S.H Yang biasa di sapa Iksan, Pengacara baru yang sering menghiasi pemberitaan di media-media seputar Kabupaten Buton dan Kota Baubau , ia menjelaskan Kronologis Pemberhentian Kliennya sebagai Direktur Perumda Tirta Takawa adalah cacat prosedural. 4/02/2026
,”Awalnya memang ada beberapa permintaan data yang dilakukan Inspektorat Kab. Buton kepada PerumdaTirta Takawa, namun tidak pernah ada klarifikasi kepada Klien kami secara langsung terkait hal-hal apa saja yang akan diperiksa dan ketentuan apa saja yang dilanggar,” Ujarnya.
Iya juga menjelaskan, Pemberhentian Kleinnya sebagai Direktur Perumda Buton adalah kewenangan pemerintah daerah, namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa gesa atau mengabaikan prinsip Profesionalitas. Langkah pemberhentian yang di lakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.
,”Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau di lakukan secara tiba tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal seperti inikan bisa di kelola dengan komunikasi yang baik,” Katanya.
Iya menilai, seharusnya pemberhentian Dirut PDAM Buton itu di lakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.
pada tanggal 8 Desember 2025, KPM Perumda Tirta Takawa menerbitkan SK Pemberhentian Sementara, terhadap SK Pemberhentian Sementara tersebut pada tanggal 7 Januari 2026, Usman saat ini selaku mantan Direktur Perumda Buton saat itu sudah mengajukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur UU Administrasi Pemerintahan (UUAP).
“Alasan-alasan keberatan dari kliennya adalah terkait ketidakjelasan perbuatan dan peraturan apa yang dilanggar, sehingga SK Pemberhentian Sementara diterbitkan, padahal UUAP mengamanahkan agar setiap Keputusan Pejabat Pemerintahan harus rinci dan jelas. Terhadap Upaya Administratif dari Klien saya tersebut tidak pernah ada penyelesaian atau jawaban dari KPM Perumdam Tirta Takawa, padahal Pasal 77 UUAP mewajibkan Pejabat untuk menyelesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja, kalau tidak ada penyelesaian maka permohonan keberatan Klien saya dianggap dikabulkan demi hukum” Jelasnya.
Katanya, Namun tindakan KPM malah sebaliknya, yang seharusnya mengangkat kembali Klien saya sebagai Direktur Perumda, tetapi pada tanggal 28 Januari 2026 KPM langsung menerbitkan SK Pemberhentian Tetap tanpa terlebih dahulu menyelesaikan Keberatan Administrasi tentang SK Pemberhentian Sementara tersebut. Apa yang dilakukan oleh KPM jelas-jelas pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah ini telah kami bawa ke DPRD Kab. Buton dan pada tanggal 20 Februari 2026 telah ada RDP terkait persoalan ini, namun kami pun belum mendapatkan kesimpulan yang jelas dari DPRD Kab. Buton, Kami melihat saat ini Klien kami sedang menghadapi situasi yang menyedihkan, karena tidak ada perlindungan terhadap hak konstitusionalnya.”Ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Kuasa dari Kliennya , pada tanggal 23 Februari 2026 sudah melayangkan Surat Upaya Administratif Keberatan terhadap SK Pemberhentian Tetap Klien kami selaku Direktur Perumdam Tirta Takawa. Batas terakhir KPM untuk menyelesaikan keberatan kami adalah tanggal 9 Maret 2026, oleh karena itu kami masih menunggu Keputusan KPM Perumdam Tirta Takawa dalam hal ini adalah Bupati Buton.
Menurut, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH selaku salah satu Pengacara senior mengemukakan harapannya agar KPM Tirta Takawa dapat menyelesaikan Surat Upaya Administratif Keberatan terhadap SK Pemberhentian Tetap Kliennya yang telah dilayangkan, agar tertib hukum dalam persoalan Pemberhentian Direktur Perumda Tirta Takawa ini
“Memang, proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya di lakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkab, Dewan pengawas dan jajaran lainnya”,Tutupnya Angga panggilan akrabnya. ( ***)
Editor : Harry