Ambon, RN today.com – Pengangkatan Azis Hentihu sebagai Komisaris pada PT Maluku Energi Abadi menuai sorotan dari kalangan aktivis. Fungsionaris DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Karim Tamarele, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri proses pengangkatan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Karim, posisi Azis Hentihu yang masih memiliki relasi kuat dengan struktur Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena pada saat yang sama ia menduduki jabatan strategis sebagai komisaris di perusahaan daerah yang berada dalam lingkup kewenangan Gubernur Maluku.
“Fakta bahwa struktur partai masih menegaskan soliditas dan kepemimpinan Azis Hentihu menunjukkan adanya kontinuitas relasi politik yang kuat. Situasi ini menjadi relevan ketika ia juga menduduki jabatan komisaris pada BUMD yang kewenangan pengangkatannya berada di tangan gubernur,” ujar Karim dalam pernyataannya ke media, jumat 6/3/2026.
Ia menilai Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pengangkatan jabatan di lingkungan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Karim merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas akuntabilitas dan profesionalitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17, melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Menurutnya, jika jabatan strategis di BUMD diberikan kepada figur yang masih aktif dalam struktur partai tanpa pemisahan yang jelas antara kepentingan politik dan kepentingan korporasi daerah, maka tindakan tersebut dapat diuji sebagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan kewenangan.
“Dalam hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang tidak selalu harus dibuktikan dengan kerugian negara terlebih dahulu. Hal itu dapat diuji dari adanya deviasi antara tujuan pemberian kewenangan dengan penggunaan kewenangan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aspek gratifikasi dalam proses pengangkatan jabatan. Karim mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dianggap sebagai suap.
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga mengatur tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara atau daerah dapat dipidana.
“Atas dasar itu, kami mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengangkatan komisaris tersebut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Karim.
Ia juga meminta agar Gubernur Maluku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pengangkatan komisaris BUMD guna memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi, suap jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Karim menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol konstitusional masyarakat terhadap penggunaan kewenangan publik.
“Dalam negara hukum, setiap pejabat tunduk pada prinsip equality before the law. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan memberikan kepastian dan memulihkan legitimasi. Namun jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum menjadi keniscayaan demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (RN-BE)