ORGANISASI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

LAPMI PB HMI Dukung Menkomdigi Batasi Anak ke Medsos, Dinilai Langkah Tepat Lindungi Generasi Muda

Share Berita

Jakarta, RN today.com – LAPMI PB HMI menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses anak terhadap media sosial hingga usia tertentu. Kebijakan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Wakil Direktur Utama Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Fadel Rumakat, mengatakan kebijakan tersebut penting mengingat besarnya dampak buruk media sosial terhadap perkembangan generasi muda apabila tidak diatur secara bijak.

Menurutnya, berbagai data menunjukkan anak-anak semakin rentan terhadap paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

“Pembatasan akses anak terhadap media sosial adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak buruk di ruang digital,” ujar Fadel dalam keterangannya disela-sela Pelantikan nya, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa LAPMI PB HMI siap bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat.

“Kami di LAPMI PB HMI siap bersinergi dengan Komdigi untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh jejaring LAPMI di berbagai provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Menurut Fadel, langkah kolaboratif antara pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, serta keluarga sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Kebijakan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta, pemerintah menilai kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital tersebut. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *