OPINI

Melalui Tangan Sam Latuconsina , PT SIM Menjajah Ulang Tanah Seram? Dari Seram Barat ke Seram Bagian Timur

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Masuknya kembali PT Space Island Maluku (PT SIM) ke panggung investasi Maluku bukan sekadar isu ekonomi. Ia adalah potret telanjang dari wajah pembangunan yang gagal, di mana konflik, kematian, dan ketidakadilan dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian, sementara korporasi justru diberi karpet merah untuk berekspansi ke wilayah baru. Dari Seram Bagian Barat ke Seram Bagian Timur, pola yang sama kembali dipertontonkan, masalah lama ditinggalkan, luka sosial diabaikan, dan negara memilih lupa.

Di Seram Bagian Barat, PT SIM meninggalkan jejak yang terlalu berat untuk disangkal. Dugaan perampasan tanah warga, konflik agraria berkepanjangan, hingga tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang pemuda, La Randi, dari Negeri Pelita Jaya, adalah fakta yang hingga kini belum dituntaskan secara adil. Negara gagal memastikan akuntabilitas. Hukum kehilangan daya. Keadilan berubah menjadi janji kosong yang tak pernah tiba.

Ironisnya, alih-alih diwajibkan menyelesaikan seluruh persoalan tersebut, PT SIM justru bergerak mencari wilayah baru. Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini dibidik sebagai target investasi berikutnya. Ini bukan ekspansi biasa, melainkan relokasi masalah. Ketika konflik tidak diselesaikan tetapi dipindahkan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan reproduksi krisis secara sistematis.

Situasi menjadi jauh lebih problematik ketika keterlibatan elite lokal mulai terlihat. Nama Sam Latuconsina, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), disebut-sebut berada dalam lingkar fasilitasi masuknya PT SIM. dimana MEA sendiri adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sejak lama menuai kritik publik karena minim transparansi, kaburnya arah bisnis, serta absennya akuntabilitas dalam pengelolaan investasi dari periode ke periode. Di Maluku, MEA lebih sering dipersepsikan bukan sebagai instrumen kesejahteraan daerah, melainkan sebagai ruang gelap kekuasaan yang sulit diawasi.

BUMD yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan kepentingan publik justru tampil tanpa kejelasan orientasi. Tidak ada laporan kinerja yang terbuka dan mudah diakses. Tidak ada evaluasi publik yang serius. Ketika entitas semacam ini bersinggungan dengan korporasi bermasalah seperti PT SIM, maka kecurigaan publik menjadi sepenuhnya sah. Bukan hanya soal investasi, tetapi soal siapa melindungi siapa.

Pengalaman Seram Bagian Barat seharusnya menjadi alarm keras. Di sana, investasi tidak melahirkan kesejahteraan, tetapi konflik. Negara tidak hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai penonton pasif. Masyarakat dipaksa berhadapan langsung dengan kekuatan modal, sementara aparat dan birokrasi tampil ambigu. Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Kematian La Randi seharusnya menjadi garis batas moral. Namun negara gagal menjadikannya titik balik. Tidak ada penghentian ekspansi. Tidak ada audit total. Tidak ada pesan tegas bahwa nyawa rakyat lebih berharga daripada kepentingan investasi. Ketika tragedi kemanusiaan tidak mampu menghentikan laju modal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi kebijakan, melainkan nurani negara.

Kini, Seram Bagian Timur berada di persimpangan berbahaya. Wilayah ini bukan tanah kosong tanpa sejarah. Ia memiliki masyarakat adat, struktur sosial yang rapuh, dan relasi ekologis yang mudah terganggu. Masuknya investasi tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara jujur hanya akan memantik konflik baru. Negara tahu risiko ini, tetapi memilih diam.

Peran elite daerah dan BUMD dalam situasi ini tidak bisa terus dibungkus dengan bahasa teknokratis. Fasilitasi investasi tanpa evaluasi rekam jejak korporasi adalah bentuk kelalaian serius. Ketika BUMD yang tidak transparan justru menjadi pintu masuk kepentingan modal, maka negara daerah telah kehilangan fungsi dasarnya sebagai pelindung rakyat.

Pemerintah provinsi dan kabupaten seharusnya segera menghentikan seluruh rencana ekspansi PT SIM ke Seram Bagian Timur. Audit hukum, sosial, dan lingkungan harus dilakukan secara terbuka, termasuk membuka secara jujur peran BUMD dan elite lokal dalam proses tersebut. Tanpa langkah ini, setiap izin yang diterbitkan bukan hanya cacat administrasi, tetapi cacat legitimasi.

Negara juga memiliki utang besar kepada keluarga La Randi dan masyarakat Seram Bagian Barat. Selama keadilan belum ditegakkan, selama kebenaran belum dibuka, maka memberi ruang baru bagi PT SIM adalah bentuk pengingkaran terhadap hak warga negara. Keadilan yang ditunda dalam konteks ini adalah kekerasan yang dilembagakan.

Seram Bagian Timur tidak boleh menjadi korban berikutnya dari koalisi senyap antara korporasi, elite lokal, dan institusi daerah yang tidak transparan. Jika pola ini terus dibiarkan, maka Maluku tidak sedang dibangun, melainkan dikuras tanahnya, manusianya, dan kepercayaannya pada negara.

Pertanyaan publik hari ini tidak bisa lagi dihindari: apakah negara dan elite daerah masih berdiri bersama rakyat, atau telah sepenuhnya beralih menjadi pengelola kepentingan modal? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Seram Bagian Timur diselamatkan, atau dicatat sebagai luka baru yang sengaja diulang dengan sadar.

Oleh : Fadel Rumakat (Fungsionaris LAPMI PB HMI)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *