Maluku, RN Today.com – Misi Dagang antara Provinsi Maluku dan Jawa Timur yang dilaksanakan beberapa bulan lalu sepertinya sudah hilang kabar. Tidak ada informasi yang jelas tentang hasil misi dagang ini, membuat masyarakat Maluku penasaran.
Gubernur Maluku, saat itu, menyatakan bahwa sinergi antara Maluku dan Jawa Timur akan menghasilkan dampak yang luas bagi kemajuan kedua wilayah. Dan ia meyakini bahwa misi dagang ini tidak hanya soal transaksi komersial, tetapi juga soal membangun kepercayaan dan membuka jalan bagi pertukaran pengetahuan, teknologi serta inovasi antar pelaku usaha.
Tapi, apa yang kita lihat sekarang? Tidak ada informasi yang jelas tentang hasil misi dagang ini. Apakah ini berarti bahwa misi dagang ini hanya sekedar acara seremonial belaka?
Kita perlu mempertanyakan apa yang terjadi dengan nilai transaksi sekitar Rp. 437 miliar yang dihasilkan dari misi dagang ini. Apakah uang ini sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat Maluku? Ataukah transaksi dagang yang seperti apa …?
Masyarakat Maluku berhak tahu apa yang terjadi dengan kerjasama yang dijanjikan. Apakah pemerintah provinsi Maluku dan Jawa Timur dapat memberikan klarifikasi tentang hasil misi dagang ini?
Kita perlu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan kerja sama ekonomi. Misi dagang ini seharusnya menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat dan produktif antara Maluku dan Jawa Timur.
Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka misi dagang ini hanya akan menjadi kenangan yang pahit bagi masyarakat Maluku. Kita perlu mempertanyakan peran pemerintah provinsi Maluku dalam mewujudkan MOU yang disepakati saat misi dagang.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang jelas tentang implementasi Misi Dagang ini. Masyarakat Maluku menanti kabar baik tentang kerja sama ekonomi antara kedua provinsi yang pernah disepakati dalam bentuk MOU.
Masyarakat Maluku menanti jawaban yang jelas tentang implementasi serta hasil misi dagang tersebut yang saat ini hilang kabar bagai di telan bumi.
Oleh : W. Tomson (Pengamat Kebijakan Publik)
Editor : RN BE02