PEMERINTAHAN

Pemkab Aru Fasilitasi Dialog Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Dosinamalau–Karaway

Share Berita

Dobo, RN Today.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Polres Kepulauan Aru dan unsur Forkopimda menginisiasi pertemuan bersama guna meredam potensi konflik sosial akibat sengketa tapal batas wilayah antara Desa Dosinamalau dan Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur.

Forum tersebut digelar pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Jalan Km 6, Kelurahan Siwalima, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite, unsur TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Camat Aru Tengah Timur, para kepala desa, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas belum tuntasnya penyelesaian tapal batas wilayah desa yang telah berlarut-larut dan memicu gesekan sosial.
“Persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah berkomitmen agar konflik tapal batas tidak lagi diwariskan kepada generasi berikut,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, upaya penyelesaian sebenarnya telah dirancang pada tahun sebelumnya melalui musyawarah adat. Namun, rencana tersebut tertunda akibat keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Untuk tahun 2026, Pemkab Aru memastikan penataan batas desa akan dilakukan secara komprehensif dan dilegalkan melalui regulasi daerah, baik Perda maupun Perbup, dengan melibatkan seluruh perwakilan dari 117 desa di Kepulauan Aru.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Karaway mengusulkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat Molo Sabuang, sebuah ritual adat setempat yang dipercaya sebagai sarana penentuan kebenaran melalui uji ketahanan menyelam di laut.

Sementara itu, Kepala Desa Dosinamalau menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut dilandasi niat baik untuk memulihkan hubungan persaudaraan yang sempat renggang akibat konflik tapal batas.
“Kami datang bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mengakhiri dan merajut kembali hubungan kekeluargaan antar desa,” tegasnya.

Camat Aru Tengah Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya kedua desa telah menyatakan kesediaan menyelesaikan sengketa secara adat. Pelaksanaannya hanya menunggu waktu yang disepakati bersama setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pertemuan juga diisi dengan pemaparan sejarah adat dan batas wilayah oleh para tetua adat dari kedua desa sebagai bahan refleksi dan pemahaman bersama atas akar konflik yang terjadi.

Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Aru menekankan pentingnya kesepakatan kolektif dibanding mempertahankan versi cerita masing-masing pihak.
“Jika hanya bertahan pada narasi sendiri, lima tahun pun persoalan ini tidak akan selesai. Yang dibutuhkan adalah keputusan bersama,” tegasnya.

Kabag Hukum Pemda Aru menambahkan bahwa hasil pelaksanaan adat Molo Sabuang nantinya wajib dituangkan dalam berita acara serta kesepakatan tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Senada dengan itu, Kapolres Kepulauan Aru dan Kepala Kesbangpol berharap seluruh rangkaian proses adat dapat berlangsung aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Akhir pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa sengketa tapal batas Desa Dosinamalau dan Desa Karaway akan diselesaikan melalui mekanisme adat Molo Sabuang. Kesepakatan tersebut kemudian diteguhkan dengan doa bersama serta ketukan palu oleh Dewan Adat Aru Ursia Urlima sebagai simbol pengesahan penyelesaian adat.

Kegiatan berakhir pada pukul 13.40 WIT dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *