INVESTIGASI

Pola Pembiaran dan Jejak Impunitas BBM Ilegal di Ambon

FOTO Redaksi News Today.com
Share Berita

Ambon, RN Today.com — Dugaan praktik penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Waiheru, Kota Ambon, diduga tidak berdiri sendiri. Pola yang berulang, jalur distribusi yang terstruktur, serta minimnya penindakan menguatkan indikasi adanya pembiaran sistemik terhadap aktivitas tersebut.

Berdasarkan penelusuran lanjutan redaksi, aktivitas penampungan BBM di Waiheru diduga bukan operasi sporadis, melainkan bagian dari rantai distribusi terorganisir yang melibatkan titik suplai darat, gudang penampungan, hingga distribusi melalui jalur laut.

Sumber-sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas pengangkutan dan distribusi paling intens terjadi pada malam hari hingga menjelang subuh. Waktu ini dipilih untuk memanfaatkan kondisi minim pengawasan, sekaligus menunggu air pasang, sehingga pergerakan motor laut jenis kora-kora menuju titik transaksi di laut dapat berlangsung tanpa hambatan.

Baca juga : Jejak Gelap Penampungan BBM Ilegal: Alur Minyak, Oknum, dan Dugaan Keterlibatan Aparat

Pola tersebut, menurut sumber, telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan dilakukan secara berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas berskala besar, dengan tandon dan drum BBM dalam jumlah signifikan, luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait?

Lokasi penampungan BBM di Waiheru berada di wilayah bukan kawasan industri migas dan berdekatan dengan permukiman warga. Keberadaan tandon besar, drum BBM, serta kendaraan pikap yang keluar-masuk seharusnya mudah terdeteksi. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan penyegelan, penertiban, maupun penindakan hukum yang tegas.

Situasi ini memperkuat kesan adanya ketimpangan penegakan hukum, di mana aktivitas ilegal berskala besar justru terkesan berjalan aman, sementara pengawasan terlihat lemah.
Selain merugikan negara dari sisi kebocoran distribusi dan penerimaan pajak, praktik BBM ilegal ini juga berpotensi mengganggu stabilitas harga BBM di tingkat lokal serta menghadirkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Penampungan BBM tanpa standar keselamatan di kawasan permukiman berisiko menimbulkan kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah konkret penindakan atas dugaan aktivitas penampungan dan distribusi BBM ilegal tersebut. Publik kini menanti kehadiran negara secara nyata, melalui penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum yang transparan.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *