Oleh: A.R. Rumbati, S.H
Maluku RN Today.com – Fenomena kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil tentu bukan lagi sebuah rahasia dan seringkali menjadi drama yang dipertontonkan dimuka publik. Peristiwa ini menjadi sebuah kondisi yang sangat disayangkan, Polisi yang notabenenya merupakan pelayan bagi masyarakat sipil dan gerbang utama penjaga ketertiban, justru berubah menjadi anomali yang mencederai kehidupan bermasyarakat.
Ambil contoh, kasus yang barusan terjadi beberapa hari yang lalu di kota Tual, Maluku. Arianto Tawakal, seorang anak berusia 14 tahun, yang sedang berkendara dengan kakaknya, namun karena dituduh terlibat dengan aksi konvoi kendaraan bemotor. Tanpa adanya teguran, seorang oknum anggot.a Brimob lalu menganiaya Arianto dengan cara memukulnya dengan helm di bagian kepala, akibatnya korban terjatuh dari motor dan berujung dengan meregang nyawa. Dan tentu ini bukan satu-satunya kasus yang terjadi karena kecerobohan polisi, masi banyak lagi.
Kejadian ini semakin memperkuat keraguan kita terhadap profesionalitas kerja Lembaga Kepolisian. Kita ragu untuk menyerahkan persoalan hukum kepada polisi agar diselesaikan, sebab hal yang sederhana semisal mengontrol ketertiban saja tak mampu diselesaikan, suka menganggap remeh nyawa manusia, sering mengedepankan amarah dalam penindakan masalah hukum dan cenderung arogantisme (Tangan Besi). Lalu, kenapa demikian, apa yang salah dengan lembaga kepolisian?
Kekerasan Dan Distraksi Fungsi Sebagai Problem Struktural Lembaga Kepolisian
Berbicara tentang polisi di Indonesia, tentu tidak dapat dilepaskan pisahkan dari jejak sejarah kolonialisme. Di era kolonial Polisi dibentuk dengan tujuan untuk mengontrol dan mengawasi masyarakat, terutama para pekerja kebun kopi di Jawa, alih-alih menjadi pelayan atau pengayom masyarakat. Polisi di ibaratkan sebagi Guard Dog (**njing Penjaga), jika rakyat tidak bekerja, maka siap-siap digonggong dengan teriakan atau bahkan digigit dengan moncong senjata. Menurut Prof. Zainal Arifin Mokhtar (Dosen Hukum UGM), sistem yang tertanam rapi dierah kolonial tersebut justru seringkali disalapahami, serta mentalitas represif dan otoriternya justru terbawa-bawa diinternal Lembaga Kepolisian hingga sekarang. Aparat selalu menggunakan dalil kepentingan negara untuk menghalalkan segala cara, aksi-aksi represifitas diterapkan jika ada warga yang melawan, bahkan tidak segan untuk bertindak lebih semisal membunuh.
Selain itu, jika kita membaca UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesian, di pasal 13 menjelaskan bahwa tugas pokok Lembaga Kepolisian terbagi 3, yaitu : 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. Menegakan Hukum, 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Idealnya tugas pokok ini begitu humanis dan sangat mulia, namun dalam prakteknya justru bertolak belakang. Metode dan kultur pendidikan di internal kepolisian cenderung bersifat militeristik, kaku dan pasif, ada logika komando yang yang bersembunyi dalam kata “siap ndan”, ketika komandan berkata maka anggota wajib tiarap. Kultur ini sangat tidak cocok jika diterapkan dalam penegakan ketertiban masyarakat, dan sangat berpotensi melahirkan represifitas dan arogansi personal maupum kelembagaan.
Padahal sejarah reformasi 1998 telah memberi amanat, bahwa polisi harus dipisahkan dari militer, tujuannya supaya fungsi represif cukup dipegang oleh tentara, karena menyangkut dengan pertahanan dan kemanan eksternal. Sedangkan Polisi bertugas dalam fungsi persuasif, yaitu menyangkut pengayoman masyarakat dan penjaga ketertiban internal.
Prof. Zainal Arifin Mokhtar, juga pernah berkata dalam sebuah kajiannya, bahwa salah satu unsur Lembaga Kepolisian semisal Brigade Mobil (BRIMOB) seharusnya diperjelas posisinya, sebaiknya dipisahkan dari lembaga kepolisian, karena mekanisme kerjanya sudah cenderung sangat militeristik, jauh dari tugas pokok kepolisian sebagaimana telah diatur dalam UU.
Fenomena kekerasan ini bukan saja disebabkan oleh metode dan kultur pendidikan Polisi, tapi juga disebabkan oleh distraksi fungsi yang terjadi di internal kepolisian. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Lembaga Kepolisian telah melakukan banyak tugas yang sebenarnya bukan merupakan kewajiban utamanya, semisal menanam jagung (proyek food estate), mengajar disekolah, jadi pengusaha bahkan jadi konten kreator. Tidak masalah jika dilakukan dengan niat, namun kenyataannya berbeda, distraksi fungsi tersebut justru membuat polisi lupa fungsi pokoknya, aktivitas pelayanan justru dihiraukan, hal ini menyebabkan hilangnya kepekaan polisi terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga segala hal yang dilakukan masyarakat selalu direspon dengan kekerasan.
Lawrence M. Friedman, dalam bukunya yang berjudul The Legal System: A Social Science Perspective (diterbitkan tahun 1975). Mengatakan bahwa roda sistem hukum akan berputar dengan lancar tergantung pada 3 hal yaitu: Struktur Hukum, Kultur Hukum dan Substansi Huku. Struktur hukum menyangkut dengan lembaga penegak hukum, Subtansi Hukum menyangkut muatan norma/peraturan dan kultur hukum menyangkut budaya masyarakat yang mempengaruhi hukum. Ketiga aspek tersebut harus berada pada porsi dan posisi yang seimbang dalam sistem hukum sebuah negara. Prof Mahfud MD, menyampaikan bahwa secara struktural dan substansi, sistem hukum Indonesia cukup stabil, namun secara kultural berada pada posisi yang sangat buruk. Hal ini disebabkan karena budaya taat hukum di Indonesia sangat rendah, bahkan para pembuat hukum justru yang paling tidak taat hukum.
Imputasi Yang Menguat Di Internal Kepolisian
Fenomena kekerasan dan penyalahgunaan wewenang diInternal Kepolisian seakan menjadi peristiwa yang dinormalisasikan, dan berulang tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas. Kondisi ini merupakan praktek IMPUNITAS, dimana Kekerasan suda menjadi gejala umum dan biasa, terutama bagi pelaku yang berasal dari internal polisi yang seharusnya menegakan hukum, tanpa adanya hukuman yang transparan atas tindakan yang diperbuat.
Fenomena impunitas ini merupakan perwujudan dari problem struktural dan kultural yang sudah sekian lama menjadi benalu di tubuh kepolisian. Sehingga pendekatan kekerasan diadopsi sebagai metode penegakan hukum, dan dianggap berhasil. Padahal pendekatan ini tidak menyentuh akar permasalah, malah secara jangka panjang mampu memperburuk situasi.
Selain itu, adanya lingkaran relasi kuasa yang subur diinternal kepolisian justru lebih memperparah impunitas yang tejadi. Artinya, jika ada oknum polisi yang melanggar kode etik, atau melakukan pidana, maka ia dipastikan bisa lolos dari jerat hukum jika mempunyai hubungan dengan atasan kepolisian, atau pihak lain yang punya jaringan kekuasaan.
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak hanya menjadi manifestasi dari penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga di dukung oleh hilangnya pertanggungjawaban hukum yang memadai sehingga menciptakan lingkaran kematian. Kekerasan melahirkan impunitas dan impunitas, pada gilirannya, melegitimasi serta mendorong lebih banyak tindak kekerasan. Begitu terus berulang-ulang.
Editor : RN BR03