PEMERINTAHAN

Rangkaian Peringatan HUT ke-3 Provinsi Papua Barat Daya dan Penetapan Libur Fakultatif

Share Berita

Sorong, RN Today.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan serangkaian informasi terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 provinsi tersebut serta penetapan hari libur fakultatif dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 400.14.1/1231/SETDA-PBD/2025, masyarakat khususnya di Kabupaten Sorong diundang untuk hadir dan memeriahkan upacara HUT ke-3 Papua Barat Daya yang akan digelar pada:

· Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
· Waktu: 09.00 WIT s/d selesai
· Tempat: Alun-Alun Aimas

Acara tersebut tidak hanya berupa upacara, tetapi juga akan diisi dengan pameran UMKM yang menampilkan produk-produk unggulan masyarakat Papua Barat Daya serta konser artis lokal dengan lagu-lagu daerah dan nasional. Gubernur Papua Barat Daya turut menjadi tembusan dalam surat undangan tersebut.

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/IN²/GUB-PBD/2025 tertanggal 6 Desember 2025, Gubernur Papua Barat Daya menetapkan sejumlah hari libur fakultatif dan libur nasional terkait peringatan HUT provinsi, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru.

Adapun rangkaian libur yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Senin, 8 Desember 2025 – Libur Fakultatif (HUT ke-3 Papua Barat Daya)
2. Selasa, 23 Desember 2025 – Libur Fakultatif
3. Rabu, 24 Desember 2025 – Libur Fakultatif
4. Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Hari Raya Natal
5. Jumat, 26 Desember 2025 – Libur Bersama Natal
6. Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Fakultatif
7. Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru
8. Jumat, 2 & Sabtu, 3 Januari 2026 – Libur Fakultatif
9. Senin, 5 Januari 2026 – Masuk kerja seperti biasa

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan TNI-Polri, bupati/walikota se-Papua Barat Daya, Sekda, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta pimpinan BUMN/BUMD dan instansi vertikal di wilayah provinsi tersebut.

Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Presiden dan Keputusan Bersama Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, dengan penyesuaian khusus untuk Papua Barat Daya.

Dengan demikian, masyarakat diajak untuk turut berpartisipasi dalam perayaan HUT provinsi sekaligus menyiapkan diri menyambut masa libur akhir tahun yang cukup panjang. (RN-MB)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *