OPINI

RUU Kepulauan Tersandera Defisit Fiskal, Reformasi DAU-DAK Jadi Jalan Kedua Yang Realistis

Share Berita

MALUKU RN, Today.com – Perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan memasuki fase paling krusial: berhadapan langsung dengan realitas fiskal nasional yang sedang defisit.

Di tengah keterbatasan ruang APBN, tuntutan pengakuan karakteristik geografis provinsi kepulauan tidak lagi semata soal legitimasi politik, tetapi berhadapan dengan satu pertanyaan fundamental uangnya dari mana ??

Data APBN menunjukkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, postur belanja negara konsisten berada di atas pendapatan. Defisit anggaran menjadi kondisi struktural, bukan situasional.

Dalam konteks ini, setiap kebijakan baru yang berimplikasi anggaran termasuk RUU Kepulauan akan langsung berhadapan dengan pagar fiskal yang ketat. Di sinilah posisi RUU Kepulauan menjadi rumit.

Substansi undang-undang tersebut menuntut penguatan pelayanan publik lintas pulau, transportasi laut, logistik dasar, hingga pengawasan wilayah. Semua itu berbiaya tinggi dan tidak mungkin dijalankan hanya dengan pendekatan normatif tanpa dukungan fiskal yang memadai.

Namun, fakta lain juga tak terbantahkan: APBN tidak memiliki ruang untuk menambah skema anggaran baru secara signifikan. Pemerintah pusat terikat pada disiplin fiskal, pembiayaan utang, dan prioritas nasional yang telah ditetapkan. Maka, gagasan dana khusus kepulauan atau alokasi persentase tertentu dari APBN, meski ideal secara politis, menghadapi hambatan besar secara teknokratis.

Dalam kondisi inilah, reformasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) muncul sebagai langkah kedua yang paling realistis, sekaligus paling strategis.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dalam forum resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), secara terbuka menyuarakan hal ini. Ia tidak meminta penambahan APBN. Ia tidak menuntut dana baru.

Yang ia dorong adalah perubahan cara negara menghitung keadilan fiskal. “Formula DAU harus lebih mempertimbangkan luas wilayah laut. Ini bukan semata soal angka, tetapi soal keadilan bagi provinsi kepulauan yang memiliki tantangan pelayanan publik jauh lebih kompleks,” ujarnya.

Pernyataan ini penting dibaca secara cermat. Reformasi DAU dan DAK yang dimaksud bukan ekspansi anggaran, melainkan redistribusi anggaran. Total Transfer ke Daerah (TKD) tetap, tetapi rumus pembagiannya dikoreksi agar tidak lagi darat-sentris.

Selama ini, formula DAU lebih banyak bertumpu pada variabel penduduk, luas daratan, dan kapasitas fiskal. Laut yang bagi provinsi kepulauan justru menjadi ruang hidup, ruang layanan, dan ruang biayahampir tidak dihitung sebagai beban fiskal. Akibatnya, daerah kepulauan menanggung biaya pelayanan publik yang jauh lebih mahal dengan kapasitas anggaran yang relatif kecil.

Reformasi DAU–DAK bertujuan memindahkan pengakuan fiskal terhadap realitas tersebut. Jika luas laut, jumlah pulau berpenghuni, dan biaya layanan lintas pulau masuk dalam formula, maka konsekuensinya jelas :

daerah kepulauan akan menerima porsi lebih besar, sementara daerah non-kepulauan menerima lebih kecil.

Inilah titik sensitifnya. Reformasi ini tidak menambah uang, tetapi mengubah siapa yang menerima lebih dan siapa yang harus berkorban. Namun justru karena itu, langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan yang masih mungkin ditempuh di tengah defisit.

Bagi implementasi RUU Kepulauan, perubahan DAU dan DAK menjadi jembatan kebijakan. Undang-undang memberikan kerangka hukum dan mandat politik, sementara reformasi fiskal menyediakan ruang eksekusi di tingkat daerah. Tanpa reformulasi transfer ke daerah, RUU Kepulauan berisiko menjadi regulasi normatif tanpa daya dorong anggaran.

Dengan kata lain, RUU Kepulauan saat ini “dikunci” oleh fiskal dan defisit. Reformasi DAU–DAK bukan pilihan ideal, melainkan pilihan yang tersedia. Ia bukan solusi instan, tetapi strategi bertahan agar semangat keadilan geografis tidak mati di meja anggaran.

Narasi ini sekaligus menegaskan satu hal penting: perjuangan provinsi kepulauan bukan soal meminta keistimewaan, melainkan mengoreksi bias lama dalam kebijakan fiskal nasional. Ketika laut selama ini dianggap gratis dalam perhitungan negara, daerah kepulauan membayar mahal dalam praktik pelayanan publik.

Di titik inilah reformasi fiskal bertemu dengan politik keadilan wilayah. Bukan dengan menambah APBN, tetapi dengan menghitung ulang Indonesia sebagaimana adanya: negara kepulauan, bukan negara daratan yang kebetulan punya laut.

Oleh : Zulham Senter Maluku

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *