MALUKU, RN Today.com – Perjuangan Undang-Undang Kepulauan dinilai memasuki fase yang paradoksal. Di satu sisi, regulasi ini diklaim sebagai upaya menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
Namun di sisi lain, arah pembiayaan yang mulai mengemuka justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung biaya implementasinya.
Pengamat kebijakan daerah dari Senter Maluku mencermati bahwa dalam berbagai forum, wacana implementasi UU Kepulauan mulai diarahkan pada optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penataan ulang Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Senter Maluku, jika UU Kepulauan dijalankan dengan bertumpu pada DAK yang bersifat programatik dan terkunci, maka beban fiskal berpotensi jatuh pada 11 kabupaten dan kota di Maluku.
“DAK bukan dana yang fleksibel. Ia datang dengan menu program, indikator, dan target nasional. Ketika UU Kepulauan dititipkan ke dalam DAK, ruang kebijakan kepala daerah menjadi sangat terbatas,” kata Senter Maluku dalam pengamatannya.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan menyesuaikan program lokal dengan agenda pusat, sementara pada saat yang sama tetap harus menanggung biaya operasional wilayah kepulauan yang dikenal mahal dan kompleks, mulai dari transportasi antarpulau hingga pelayanan publik berbasis wilayah laut.
Kondisi ini, menurut Senter Maluku, memunculkan kesan bahwa kepala daerah kabupaten dan kota menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar dari implementasi UU Kepulauan, sementara kebijakan tersebut dipromosikan sebagai agenda besar tingkat provinsi dan nasional.
Pengamat tersebut menilai, alih-alih mendorong reformasi DAU yang bersifat block grant dan memberi ruang diskresi bagi daerah untuk menjawab tantangan geografis, pendekatan berbasis DAK justru memindahkan beban fiskal ke level bawah.
Kabupaten dan kota dipaksa berbagi ruang anggaran yang terbatas, sementara fleksibilitas kebijakan semakin menyempit.
Jika pola ini terus berlanjut, Senter Maluku menilai UU Kepulauan berisiko bergeser dari instrumen keadilan fiskal menjadi mekanisme redistribusi beban antar-daerah.
Dampaknya, pelayanan publik berpotensi tereduksi karena daerah harus memprioritaskan pemenuhan indikator program pusat. “Pertanyaannya sederhana, apakah keadilan kepulauan harus dibayar dengan melemahkan fiskal kabupaten dan kota,” ujar Senter Maluku.
Maluku, sebagai provinsi kepulauan, terdiri dari 11 entitas pemerintahan daerah dengan kebutuhan, tantangan, dan kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
Menurut pengamatan Senter Maluku, menyeragamkan beban melalui DAK justru mengabaikan realitas tersebut dan berpotensi memicu resistensi politik di tingkat lokal, terutama ketika kepala daerah harus berhadapan langsung dengan masyarakat akibat layanan yang tidak optimal.
Senter Maluku menegaskan, jika UU Kepulauan ingin dijalankan secara adil dan berkelanjutan, maka jalur kebijakan yang dinilai paling rasional adalah reformasi DAU, bukan eksploitasi DAK.
Reformasi DAU memungkinkan koreksi rumus fiskal tanpa mengorbankan diskresi daerah, sementara DAK dinilai hanya memindahkan persoalan dari pusat ke daerah. “UU Kepulauan tidak boleh menjadi proyek simbolik yang biayanya ditanggung kabupaten dan kota.
Jika tidak hati-hati, sejarah bisa mencatat bahwa keadilan kepulauan dibangun dengan mengorbankan kepala daerahnya sendiri,” pungkas Senter Maluku.
Editor : RN BR03