MALUKU, RN Today.com – Di tengah tekanan defisit fiskal nasional, arah perjuangan Undang-Undang Kepulauan mulai bergeser. Jika sebelumnya fokus pada pengesahan regulasi, kini perhatian mengarah pada mekanisme pembiayaan agar UU Kepulauan dapat diimplementasikan tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat telah berulang kali menyampaikan bahwa ruang fiskal nasional semakin terbatas. Kondisi tersebut membuat penambahan anggaran baru untuk daerah menjadi sulit. Dalam situasi ini, reformasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipandang sebagai jalur yang paling realistis untuk memperkuat daerah kepulauan.
Pegiat sosial media Senter Maluku menilai, UU Kepulauan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan reformasi transfer ke daerah. Menurutnya, UU tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai regulasi yang menuntut dana tambahan dari pusat, melainkan sebagai dasar hukum untuk mengoreksi rumus pembagian anggaran agar lebih mencerminkan karakter wilayah kepulauan.
“Dalam kondisi fiskal seperti sekarang, pendekatan yang rasional adalah memperbaiki cara negara menghitung keadilan, bukan menambah pos anggaran baru,” kata Senter Maluku.
Ia menjelaskan, DAU yang bersifat block grant memberikan ruang bagi daerah untuk menjawab kebutuhan spesifik wilayah, berbeda dengan DAU earmark yang penggunaannya telah dikunci oleh pusat untuk program tertentu. Bagi daerah kepulauan, fleksibilitas tersebut dinilai penting untuk membiayai layanan publik lintas pulau, transportasi laut, dan biaya logistik yang tinggi.
Di Maluku sendiri, yang memiliki 11 kabupaten dan kota, reformasi DAU dipahami sebagai upaya menata ulang aliran fiskal di dalam daerah. Pemerintah provinsi dipandang perlu diperkuat perannya sebagai koordinator pembangunan wilayah kepulauan, termasuk melalui rasionalisasi belanja yang selama ini tersebar di kabupaten dan kota.
Dengan pendekatan tersebut, UU Kepulauan diharapkan tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi dapat dijalankan melalui APBD dengan dukungan reformulasi DAU dan DAK yang lebih adil secara geografis.
Editor : RN BR0