Jakarta, RN today.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Holistik Fadel Ibrahim mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum (sipil), bukan melalui mekanisme peradilan militer.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta rasa keadilan publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan melibatkan oknum dari Tentara Nasional Indonesia.
“Kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan di ruang tertutup peradilan militer. Harus dibuka di pengadilan umum agar publik bisa mengawasi dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).
Ia menilai, penggunaan peradilan umum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses peradilan internal militer.
Selain itu, Holistik juga mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus diusut sampai ke akar, siapa yang memerintahkan dan apa motifnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat orang anggota aktif sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimum.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, saat korban baru saja menyelesaikan aktivitasnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini pun memicu perhatian publik serta desakan dari berbagai pihak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan independen, guna memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kredibilitas institusi negara. (RN-BE)