NAMROLE,RN today.com – 04/03/2026. Korlap : Hamja Loilatu & Ahmad Latuconsina, Kami dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Buru Selatan yang peduli terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, bersama dengan aksi pada hari kamis, 5 Maret 2026 dengan ini menyatakan sikap tegas terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Saudara Briptu Haryanto Tasane pada Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Buru Selatan yang kemudian diperkuat melalui memori banding oleh Polda Maluku yang menguatan dengan bersandara pada putusan Pengadilang Negeri Namlea yang pada pokoknya memutuskan hukuman ringan berupa percobaan terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane, lantas kenapa hukumnya ringan yang bersangkutan di putus PTDH, bukan sebaliknya putusan administrasi berupa demosi atau tunda kenaikan pangkat yang itu masih di anggap layak untuk di jatuhkan kepada saudara Briptu Haryanto Tasane, hal ini yang membuat kami dari organisasi cipayung plus menganggap ada indikasi diskriminasi.

- DASAR KEBERATAN DAN SANGGAHAN TERHADAP PUTUSAN PTDH
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Namlea yang ditegaskan pada putusan Pengadilan Negeri Namlea, Briptu Haryanto Tasane hanya dijatuhi pidana percobaan selama 6 (enam) bulan dan tidak menjalani pidana penjara. Artinya: Tidak terdapat hukuman badan (penjara efektif), kemudian berdasarkan putusan Hakim yang menilai perbuatan tersebut masih dalam kategori yang dapat diberikan kesempatan perbaikan, maka Negara melalui lembaga peradilan tidak menilai yang bersangkutan layak dikenakan hukuman maksimal. Namun, secara administratif internal Polri justru menjatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH, yang secara substansi jauh lebih berat daripada pidana pokok yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kemudian terkait Tuduhan Perzinahan dan Perselingkuhan bahwa tuduhan tersebut telah dihentikan melalui SP3 oleh Reskrim Polres Buru Selatan. Dengan demikian. Tidak terdapat pembuktian pidana, tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, maka Secara hukum, perkara tersebut tidak dapat lagi
dijadikan dasar pembenaran untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane,
Kemudian menurut kami berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dan Keadilan Dalam sistem hukum yang adil, sanksi harus memenuhi asas yaitu berdasarkan. Proporsionalitas, Keadilan, Non-diskriminatif dan Kepastian hukum. artinya Jika pengadilan negeri hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian dalam putusan PTDH sebagai hukuman administratif tertinggi menunjukkan adanya ketidakseimbangan dan potensi diskriminasi dalam penerapan sanksi terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane
Bahwa ada Itikad Baik dan Perdamaian dari Saudara Haryanto Tasane yang telah menunjukkan itikad baik dengan. adanya surat kesepakatan penyelesaian masalah masalah bersama oleh kedua belah pihak, kemudian terkait Surat pernyataan yang dibuat oleh mantan istri dari Briptu Haryanto Tasane yang itu Menunjukkan kesediaan memperbaiki diri dari kedua belah pihak dan mantan istri pung dalam surat pernyataan tersebut dengan point-pointnya yaitu memafkan saudara briptu haryanto tasane dengan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun sebagaimana surat pernyataan kami lampirkan. Dalam praktik hukum etik, faktor perdamaian dan rekonsiliasi seharusnya menjadi pertimbangan meringankan, bukan diabaikan apalagi ini soal masa depan dari Briptu Haryanto Tasane yang merupakan anggota Polri yang di tempatkan di BA SPKT dengan catatan baik.
2. INDIKASI DISKRIMINASI DAN KETIDAKADILAN
Kami yang tergabung dalam organisasi kepemudaan cipayung plus menilai terdapat indikasi diskriminasi atau Ketidakselarasan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik yang di putuskan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane karena ada Pengabaian terhadap asas ultimum remedium yang menjadi putusan akhir. Penerapan hukuman maksimal tanpa mempertimbangkan faktor meringankan, serta ketidakseimbangan perlakuan dibandingkan perkara-perkara lain yang serupa yang sudah di putus oleh pengadilan oleh karena itu menurut kami putusan PTDH itu berpotensi mencederai rasa keadilan dan prinsip equality before the law.
3. TUNTUTAN ORGANISASI KEPEMUDAAN OKP CIPAYUNG PLUS
Kami yang tergabung dalam okp cipayung plus Buru Selatan dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1.Kami Mendesak evaluasi dan peninjauan kembali putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane. 2.Kami Meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik di Polres Buru Selatan dan Banding yang menguatkan putusan PTDH oleh Polda Maluku. 3.Menuntut penerapan sanksi yang proporsional sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Namlea yang menjadi tuntutan dalam sidang komisi kode etik Polri Polres Buru Selatan dan Polda Maluku yang harusnya meringankan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane 4.Menghentikan praktik diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri. 5.Memulihkan nama baik dan hak-hak Briptu Haryanto Tasane sebagai anggota Polri. 6.Kami Meminta Kompolnas, Komisi Reformasi Polri, dan Komisi III DPR RI untuk meninjau terkait Putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan Banding Polda Maluku terhadap Briptu Haryanto Tasane yang terindikasi Diskriminatif dan tidak mencerminkan keadilan
4. PENEGASAN SIKAP
Bersama dengan rilis ini kami yang tergabung dalam cipayung plus dengan sikap yang tegas kepada Polres Buru Selatan dan Polda Maluku bahkan Mabes Polri :
- Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum. Kami membela prinsip keadilan yang di perjuangkan oleh SaudaraBriptu Haryanto
- Jika pengadilan negara hanya menjatuhkan pidana percobaan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane maka putusan PTDH oleh Polres Buru Selatan sebagai hukuman terberat tanpa mempertimbangkan faktor meringankan merupakan bentuk Diskriminasi dan Ketidakadilan yang nyata. 3. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benarbenar ditegakkan untuk Saudara Briptu Haryanto dikembalikan Haknya sebagai Anggota Polri Polres Buru Selatan
- Kami meminta Copot Kapolres dan Kasi Propam Polres Buru Selatan AKBP Andi. PLorena dan Iptu Rusman Aufat 5.Kami Menolak Putusan PTDH Terhadap Briptu Haryanto Tasane 6. Kami Meminta Keadilan Untuk Briptu Haryanto Tasane! Kami menolak Diskriminasi dalam Penegakan Kode Etik!
Demikian Press Rilis ini kami buat untuk dapat di ketahui sebagai bentuk sikap kami dari gabungan organisasi kepemudaan cipayung plus Buru Selatan, atas perhatinya kami ucapkan terima kasih, Cipayung Plus Buru Selatan. (RN. 04).