Ambon, RN Today.Com – Aturan tinggal aturan. Aktivitas mobil kontainer di siang hari yang seharusnya dilarang masih marak terjadi di Kota Ambon. Ketentuan operasional yang jelas mengatur kendaraan besar itu hanya boleh beroperasi malam hari, faktanya diabaikan begitu saja tanpa pengawasan berarti dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Pantauan di lapangan, truk kontainer kerap melintas bebas di ruas-ruas padat seperti kawasan Waiheru–Poka melewati Jembatan Merah Putih (JMP) hingga ke pusat kota pada jam sibuk siang hari.
Kehadiran kendaraan raksasa tersebut menimbulkan kemacetan panjang, menghambat arus lalu lintas, bahkan menimbulkan keresahan warga karena rawan kecelakaan. “Setiap siang pasti macet parah kalau ada kontainer lewat. Pemerintah hanya diam,” keluh salah satu pengendara roda dua
Lemahnya pengawasan Dishub Ambon membuat aturan terkesan hanya formalitas. Tak ada tindakan tegas, tak ada sanksi nyata, sehingga pengusaha angkutan kontainer dan sopir truk merasa kebal hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kompromi antara aparat pengawas dan pihak-pihak tertentu.
Padahal, tugas Dishub tidak sekadar mengeluarkan aturan, tetapi juga menjamin pelaksanaan di lapangan. Kegagalan mereka menegakkan regulasi telah mengorbankan kenyamanan publik, menciptakan bahaya di jalan raya, serta memperburuk citra kota yang sedang berusaha menata lalu lintasnya.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan ketegasan. Dishub Kota Ambon harus segera turun tangan melakukan razia, memberi sanksi kepada pelanggar, dan memastikan aturan jam operasional kendaraan kontainer ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, wajar publik menilai Dishub telah lalai dan gagal menjalankan tugas pokoknya sebagai pengendali lalu lintas kota.
Editor : RN (EB-)