EKONOMI LINGKUNGAN

Skandal Penyalahgunaan Kekuasaan: Merampok SDA Maluku di Gunung Botak

Share Berita

MALUKU, RN today.com – Skandal tambang emas di kawasan Gunung Botak, Maluku kembali memasuki babak baru di tahun kedua pemerintahan daerah. Dugaan persengkokolan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta keterlibatan PT Wanshuai Indo Mining, hingga kini belum juga mendapatkan respons serius dari lembaga penegak hukum.

Alih-alih ada upaya penertiban, publik justru kembali dikejutkan dengan mencuatnya nama PT Mitra Mas Maluku yang diduga menjadi pemodal operasional alat berat di kawasan tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan dengan dalih izin dari Bupati Buru, Ikram Umasugi sebuah situasi yang oleh pengamat dinilai sebagai contoh klasik penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola sumber daya alam.

Menurut W. Tomson, persoalan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem perizinan dan pengawasan daerah, yang membuka ruang bagi korporasi untuk beroperasi tanpa legitimasi hukum yang jelas, namun tetap bebas mengeruk kekayaan alam Maluku. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas pertambangan berskala besar tanpa kejelasan izin, tanpa konsekuensi hukum, dan tanpa pengawasan yang ketat?” ujarnya

Lebih jauh, ia menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik abuse of power yang merugikan masyarakat adat serta merusak lingkungan hidup secara sistematis. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi taruhan utama atas kepercayaan publik.

Tomson mendesak agar investigasi dilakukan secara terbuka dan independen, guna mengungkap aktor-aktor di balik dugaan permainan tambang ilegal di Gunung Botak. “Masyarakat Maluku berhak mengetahui, siapa yang bermain dan siapa yang dilindungi dalam pusaran bisnis emas ilegal ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa momentum ini semestinya menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Maluku berjalan secara adil, berkelanjutan, dan tidak tunduk pada kepentingan segelintir elite.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka narasi pembangunan hanya akan menjadi legitimasi bagi perampokan kekayaan alam yang terstruktur dengan negara sebagai penonton, dan rakyat sebagai korban utama.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *