AMBON, RN today.com – Syarikat Islam Provinsi Maluku menilai pengangkatan kembali isu dugaan korupsi lama dengan menyebut nama-nama pejabat yang perkaranya telah dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencederai kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah Syarikat Islam Provinsi Maluku, Muhammad Ali Suneth, dalam catatan hukumnya yang menekankan pentingnya rasionalitas publik dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Menurut Suneth, dalam sistem hukum yang demokratis, penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh tekanan opini atau kegaduhan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti, prosedur hukum, serta kewenangan yang sah. Ia menegaskan, ketika sebuah perkara telah dihentikan secara resmi oleh APH, maka secara hukum perkara tersebut dinyatakan selesai.
“Menghidupkan kembali isu yang sama tanpa adanya fakta hukum baru atau novum bukanlah bentuk kontrol publik yang sehat, melainkan justru melanggar asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti penyebutan kembali nama Sadali Ie, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, dalam narasi dugaan korupsi yang menurutnya sudah tidak relevan secara yuridis. Suneth menegaskan bahwa perkara yang pernah dikaitkan dengan yang bersangkutan telah dihentikan oleh APH, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai objek penegakan hukum.
“Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, setiap warga negara berhak atas perlindungan nama baik dan kepastian status hukum. Negara tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi arena penghakiman sosial terhadap individu yang secara hukum telah dinyatakan tidak bermasalah,” tegasnya.
Dari sudut pandang akademik, Suneth menilai kritik terhadap penegakan hukum seharusnya dibangun di atas data mutakhir, analisis kontekstual, dan metodologi yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa pengulangan isu lama tanpa perkembangan substansial hanya akan menurunkan kualitas diskursus publik dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Ia juga mempertanyakan secara ilmiah pelabelan Maluku sebagai daerah “darurat korupsi”. Menurutnya, klaim tersebut semestinya didukung indikator yang jelas, komparasi objektif, serta dasar empiris yang dapat diuji.
“Tanpa itu, narasi tersebut lebih menyerupai generalisasi politis ketimbang kesimpulan akademik. Dampaknya bukan hanya merugikan citra daerah, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan investor dan mencederai semangat aparatur yang bekerja profesional,” jelasnya.
Dalam konteks politik kebangsaan, Syarikat Islam Maluku mengingatkan bahwa menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum merupakan tanggung jawab bersama. Kritik tetap dijamin konstitusi, namun harus berada dalam koridor etika demokrasi dan kedewasaan politik.
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Suneth mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku untuk mengedepankan sikap tabayyun, kejernihan berpikir, serta niat baik dalam menyikapi berbagai isu publik. Menurutnya, momentum spiritual seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan, bukan menghidupkan kembali polemik hukum yang telah usang.
“Kami menegaskan, apabila terdapat dugaan baru yang disertai bukti hukum yang sah, maka jalur hukum selalu terbuka. Namun jika tidak, sikap paling bertanggung jawab adalah menghormati keputusan APH dan mengarahkan energi kolektif pada agenda pembangunan serta kemaslahatan masyarakat Maluku,” pungkasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa menjaga hukum berarti menjaga akal sehat publik, dan akal sehat publik merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya Maluku yang damai, adil, dan bermartabat
Editor : RN BE02