Ambon, RN Today.com – Memasuki tahun anggaran 2026, informasi terkait anggaran dan program kerja Pemerintah Desa Waiheru belum terlihat secara terbuka di ruang publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait sejauh mana prinsip transparansi dijalankan oleh pemerintah desa.
Beberapa warga menilai, ketiadaan papan informasi atau publikasi resmi anggaran desa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi, terlebih karena pola serupa disebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Perhatian publik terhadap transparansi anggaran Desa Waiheru juga tidak terlepas dari rekam jejak Kepala Desa Waiheru, Usman Ely, yang pada periode sebelumnya pernah dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Meski kasus tersebut diketahui berakhir dengan pengembalian kerugian negara dengan tidak adanya transparansi pengembelian dan tidak ada efek jera bagi prilaku koruptor, informasi resmi mengenai proses dan hasil penanganannya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Kondisi ini membuat sebagian warga berharap agar pemerintahan desa saat ini lebih terbuka dan akuntabel, terutama dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tentang pemerintahan desa.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiheru sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai peran BPD dalam memastikan keterbukaan informasi publik desa belum terlihat optimal, baik pada periode sebelumnya maupun pada tahun anggaran berjalan.
Salah satu warga Waiheru, Hamid, menyampaikan harapannya agar pemerintah desa lebih terbuka kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin tahu anggaran desa digunakan untuk apa saja. Keterbukaan itu penting supaya tidak ada prasangka di tengah masyarakat,” ujar Hamid.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Ambon melalui instansi terkait dapat memberikan perhatian dan pembinaan, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat menilai, keterbukaan informasi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
Editor : RN BE02