Maluku Tengah, RN Today.com — Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polsek Salahutu terkait laporan warga Dusun Lengkong atas dugaan pengrusakan pagar kebun oleh seorang terlapor berinisial La Ade. Surat rekomendasi bernomor 140/1174/REKM-PNL/XII/2025 itu ditujukan kepada Kapolsek Salahutu dan Kanit Reskrim Polsek Salahutu sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.
Dua warga, yakni Wa siti (Wa Astini) dan Dahlan selaku pelapor, sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Negeri Liang pada 2 Desember 2025. Merea mengaku tidak puas atas tindakan terlapor yang dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga Lengkong.

Salah satu warga Negeri Liang, Haris Samual, menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terkait pengrusakan, namun juga sudah mengarah pada unsur kekerasan dan ancaman, sehingga wajib diproses secara hukum. Ia menambahkan, tindakan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya dan diduga dilakukan oleh oknum yang oleh warga dikenal sebagai “mafia tanah”, ujarnya ke awak media 03/12/2025
Merespons laporan masyarakat, Pemerintah Negeri Liang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar pelapor melanjutkan pengaduan ke Polsek Salahutu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Warga juga telah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa sebelum diarahkan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Editor : RN BE02