Maluku, RN today.com – Sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Penyerahan diberikan kepada dua perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru setelah pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Sementara bagi anak binaan diberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Surat keputusan pemberian remisi dibacakan langsung oleh pihak Lapas Kelas III Dobo dalam rangkaian kegiatan tersebut. Penyerahan berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda serta petugas Lapas Kelas III Dobo.
Bupati Timotius Kaidel mengapresiasi jajaran Lapas Kelas III Dobo yang dinilai telah menjalankan proses pembinaan terhadap warga binaan dengan baik.
Menurut Kaidel, remisi harus dimaknai lebih dari sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian remisi merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Kaidel.
Pemberian remisi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait pemberian remisi.
Melalui pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.
Editor : RN01
