HUKUM

Sikap Tegas Kapolda Maluku: Aturannya Jelas Soal Miras, Kasus Penikaman Harus Terungkap

Share Berita

Maluku, RN  Today.com – Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda) Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan pernyataan tegas saat diwawancarai sejumlah awak media usai kegiatan di Aula Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Jumat (12/12/2025).

Dua isu utama yang mencuat adalah penegakan hukum terkait minuman keras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kasus penikaman seorang ibu di kawasan mangga dua Ambon yang menghebohkan warga.

“Polri memegang hukum, bukan opini Miras ada dasar pidananya”
Menanggapi maraknya pemberitaan media massa soal peredaran dan konsumsi minuman keras di Maluku, tegas Kapolda

Kapolda Maluku menegaskan bahwa sikap kepolisian tidak bergeser sedikit pun dari landasan hukum.
“Polri itu penegak hukum. Pijakan kami adalah hukum, bukan opini,” tegas Kapolda di hadapan wartawan.

Ia merinci bahwa tindakan hukum terkait penjualan maupun konsumsi minuman keras memiliki dasar jelas dalam aturan pidana.
“Berdasarkan kerangka pasal 300, pasal 492, pasal 538 KUHP yang lama, menjual maupun mengonsumsi minuman keras dalam kondisi tertentu itu dilarang dan ada sanksinya. Bahkan dalam KUHP baru, sanksinya lebih tegas. Jadi pijakannya itu,” katanya.

Kapolda pun menegaskan penanganan peredaran miras tidak bisa hanya dengan tindakan represif semata, melainkan harus menyeluruh.
“Penanganan terhadap mereka yang mengonsumsi minuman keras harus bijak, dilakukan secara terpadu mulai dari edukasi, sosialisasi, sampai penegakan hukum yang tegas. Supaya penyelesaiannya utuh,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan sikap tegas:
“Saya selaku Kapolda memegang aturan itu. Itu saja.”
Soal Kasus Ibu Ditikam di kawasan Mangga dua ambon “Saya prihatin, tim sedang bekerja kasus ini harus terungkap”

Salah satu wartawan kemudian menanyakan perkembangan kasus penikaman seorang ibu yang terjadi tepat di kawasan Mangga dua . Kasus tersebut menyulut kemarahan publik karena terjadi di ruang publik dan pelaku masih bebas.

Kapolda tidak menutupi keprihatinannya.
“Yang pertama saya sampaikan, saya prihatin,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa jajaran kepolisian telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Saya sudah perintahkan jajaran, termasuk tim di lapangan, untuk serius menangani,” tegasnya.

Ditanya soal progres penyelidikan, Kapolda mengakui belum mengantongi laporan final karena tim masih bekerja.
“Saya belum mendapat laporan karena tim lagi bekerja di lapangan. Doakan saja ini terungkap, karena ini harus kita ungkap,” tutupnya.

Pernyataan Kapolda hari ini memberi sinyal kuat bahwa Polda Maluku ingin menegaskan posisi hukum terkait miras sekaligus mempertontonkan keseriusan penanganan kasus kriminal yang menyita perhatian publik. Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan hasil konkret di lapangan menjadi ukuran utama (KS/BE)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *