HUKUM PENDIDIKAN

Verifikasi Gagal, Dana Negara Bocor: Sorotan ke Kanwil Kemenag Maluku

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Dugaan kebocoran dana negara dalam penyaluran bantuan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menguat dan kini mengarah pada kegagalan fungsi verifikasi berjenjang, khususnya pada level Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku.

Penelusuran redaksi menunjukkan, pada tahun 2021, MAKN di SBT menerima bantuan pemerintah bernilai miliaran rupiah meski belum mengantongi izin operasional. Kondisi tersebut terjadi ketika Kantor Kemenag SBT dipimpin oleh H. Muh. Abduh Ernas, S.Kom., M.Pd. Dalam sistem tata kelola madrasah, ketiadaan izin seharusnya secara otomatis menggugurkan kelayakan lembaga sebagai penerima anggaran negara.

Fakta bahwa bantuan tetap dicairkan menandakan kegagalan verifikasi administratif dan substantif. Verifikasi bantuan madrasah tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten/kota, tetapi merupakan proses berjenjang yang melibatkan Kanwil Kemenag Provinsi sebagai pengendali teknis dan pengawas. Jika lembaga tanpa izin dapat lolos, maka pengawasan di level provinsi patut dipertanyakan.

Ironisnya, izin operasional MAKN tersebut baru terbit pada tahun 2024. Artinya, selama beberapa tahun sebelumnya, dana publik telah disalurkan kepada lembaga yang secara hukum belum sah. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, kondisi ini berpotensi dikategorikan sebagai belanja tidak sah, karena tidak didukung dasar legal yang memadai.

Situasi makin kompleks ketika pada awal 2025, MAK kembali menerima bantuan. Penyaluran bantuan dipantau oleh Kepala Kantor Kemenag SBT saat ini, H. Moksen Mahu, S.Ag, dan diterima oleh H. M. Jen Tepinalan, S.Hi. Namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pembelajaran di madrasah tersebut.

Ketiadaan proses belajar mengajar aktif menandakan bahwa verifikasi faktual yang seharusnya mencakup pengecekan lapangan tidak berjalan atau diabaikan. Dalam regulasi bantuan pendidikan, aktivitas pembelajaran merupakan indikator utama efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Jika dana negara dicairkan kepada lembaga yang tidak berizin dan tidak menjalankan fungsi pendidikan, maka unsur awal dugaan kerugian negara menjadi relevan: anggaran telah keluar, syarat tidak terpenuhi, dan manfaat anggaran tidak dapat dibuktikan.

Dalam skema pengawasan internal, Kanwil Kemenag Maluku memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa data, izin, dan kelayakan lembaga di daerah telah diverifikasi secara benar sebelum anggaran disalurkan. Kegagalan mendeteksi persoalan mendasar ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengendalian internal.

Publik kini berhak mempertanyakan: apakah Kanwil Kemenag Maluku telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal, ataukah verifikasi hanya berjalan di atas kertas tanpa uji faktual. Tanpa verifikasi yang ketat, anggaran pendidikan berisiko menjadi sekadar rutinitas pencairan, bukan instrumen peningkatan mutu pendidikan.

Publik menilai, kondisi ini layak ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut penting untuk menelusuri besaran dana yang telah dicairkan, tanggung jawab pejabat berwenang, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus MAKN di SBT menjadi alarm keras bahwa lemahnya verifikasi dapat berujung pada kebocoran dana negara. Tanpa pembenahan serius di level Kanwil, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak integritas pengelolaan pendidikan madrasah di Maluku.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum terhubung dengan bidang tehnis terkait

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *