PENDIDIKAN

Kejati Maluku Didesak Periksa PPK Yasir Rumadaul dan Kontraktor CV Kimberly Pratama Terkait Proyek MTsN 6 SBT

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut dugaan kejanggalan proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terus menguat. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul serta pihak kontraktor, CV Kimberly Pratama.

Proyek yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama tersebut disorot lantaran mengalami keterlambatan signifikan, meski masa kontrak dilaporkan telah berakhir pada Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran kontrak hingga potensi kerugian keuangan negara.

Secara normatif, keterlambatan proyek pemerintah dapat berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti pembayaran 100 persen sementara pekerjaan belum selesai. Sanksi administratif berupa pemutusan kontrak hingga daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor wanprestasi juga dimungkinkan.

Aktivis Maluku, Mato Rumalean, menegaskan bahwa dugaan kejanggalan proyek MTsN 6 SBT sejatinya telah lama mencuat ke ruang publik. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Kejati Maluku.
“Informasi soal dugaan masalah proyek ini sudah disampaikan sejak awal dan diketahui publik. Seharusnya Kejati Maluku peka, karena ini merupakan bagian dari laporan masyarakat yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Mato kepada media.

Ia mendesak penyidik Kejati Maluku segera melayangkan surat panggilan kepada PPK Yasir Rumadaul dan kontraktor CV Kimberly Pratama. Menurutnya, PPK merupakan pihak yang paling mengetahui detail teknis pekerjaan di lapangan.
“Kalau PPK sudah dipanggil dan diperiksa, maka hal-hal yang terlihat maupun yang selama ini ditutupi pasti akan terbuka. Karena itu, PPK Yasir Rumadaul wajib diperiksa dalam proyek ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mato mengungkap dugaan kejanggalan serius sejak tahap awal pengusulan tender. Ia menyebut Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang diajukan sebagai dokumen tender diduga tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor.
“RKS yang tidak memiliki tanda tangan sah seharusnya tidak bisa digunakan sebagai dokumen legal, apalagi sebagai dasar pencairan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tapi faktanya, dokumen itulah yang dipakai,” ungkapnya.

Secara hukum, tanda tangan dan cap pada dokumen kontrak merupakan bentuk persetujuan serta pengikat hukum para pihak. Dokumen tanpa tanda tangan dinilai tidak sah dan belum final. Sementara itu, RAB dan gambar kerja merupakan bagian integral dari dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa yang wajib sah sebagai prasyarat pencairan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, progres fisik proyek MTsN 6 SBT hingga kini diduga masih jauh dari kata rampung. Bahkan, pekerjaan diperkirakan belum mencapai 75 persen, meskipun masa kontrak telah berakhir.
“Kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab, baik dari kontraktor maupun PPK. Jangan sampai karena progres tidak mencapai target, lalu dibuat perpanjangan kontrak seolah-olah semua berjalan normal dan dibenarkan. Ini sangat memprihatinkan,” kata Mato dengan nada kritis.

Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku tidak dijadikan ladang bancakan oleh oknum tertentu.
“Kami tidak ingin proyek pemerintah, khususnya di Kementerian Agama Maluku, menjadi ajang bancakan. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa. Jika tidak, kami menolak keberadaan proyek-proyek Kementerian Agama di Provinsi Maluku,” tandasnya.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *