AMBON RN Today.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kini resmi berkantor sementara di Balai Kota Ambon. Langkah ini bukan sekadar rutinitas audit tahunan, melainkan momentum penting untuk menilai sejauh mana Pemerintah Kota Ambon menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan laporan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kehadiran BPK menjadi cermin sejauh mana sistem internal pemerintah kota bekerja secara disiplin dan patuh terhadap aturan fiskal. OPD sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan publik wajib menunjukkan tanggung jawab administratif mereka, mulai dari perencanaan program, realisasi anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
Di sinilah fungsi dasar manajerial OPD diuji: apakah administrasi mereka tertib atau sekadar rapi di atas kertas.
Sementara itu, Inspektorat Kota Ambon memegang peran strategis sebagai “pengawal” audit internal. Dalam struktur birokrasi, Inspektorat berfungsi memastikan bahwa setiap OPD telah melaksanakan pengendalian internal sesuai dengan standar pemerintahan yang baik (Good Governance). Kerja sama erat antara Inspektorat dan tim BPK bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Namun, di balik rutinitas audit ini, tersimpan pertanyaan yang lebih mendalam: sejauh mana komitmen moral dan politik Pemerintah Kota Ambon terhadap transparansi anggaran? Sebab, sering kali audit hanya menjadi formalitas tahunan tanpa evaluasi yang berdampak pada perbaikan sistem. Banyak laporan audit yang berakhir di meja dokumentasi, tanpa tindak lanjut konkret untuk memperbaiki celah-celah penyimpangan yang ditemukan.
Audit BPK seharusnya bukan sekadar menelusuri angka dan dokumen, melainkan juga menilai etika penggunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Apakah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau terselubung di balik birokrasi yang kompleks dan kerap tak transparan? Ini menjadi ujian moral bagi para kepala OPD dan pejabat teknis yang selama ini memegang kendali anggaran.
Dari perspektif publik, kehadiran BPK di Balai Kota adalah momen yang patut dikawal secara kritis. Masyarakat berhak tahu hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dikeluarkan lembaga auditor negara tersebut. Sebab uang daerah yang dikelola oleh pemerintah bukan milik birokrat, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan dalam pemerintahan modern.
Pemerintah Kota Ambon pun ditantang untuk tidak bersikap defensif dalam menghadapi pemeriksaan BPK. Justru audit ini seharusnya dijadikan bahan refleksi dan koreksi diri terhadap kinerja aparatur serta efektivitas pengelolaan keuangan. Keterbukaan terhadap audit menandakan kedewasaan birokrasi, sedangkan resistensi terhadap pemeriksaan hanya memperkuat asumsi publik tentang lemahnya integritas.
Pada akhirnya, keberadaan BPK di Balai Kota Ambon bukan sekadar agenda teknis, melainkan cermin akuntabilitas pemerintah daerah. Kolaborasi antara OPD, Inspektorat, dan BPK harus menghasilkan satu kesimpulan besar: bahwa tata kelola keuangan daerah bukan hanya soal laporan dan angka, tapi tentang integritas, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Audit harus menjadi titik balik, bukan pengulangan seremonial yang meninabobokan kesalahan lama.
Editor : NR (EB-)