ORGANISASI PEMERINTAHAN

FGPM Maluku Bongkar Dugaan Manipulasi dan Anggaran Fiktif Bansos Dinsos SBT TA 2024

Share Berita

SBT, RN Today.com – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku mengungkap dugaan kuat adanya praktik manipulasi dan anggaran fiktif dalam pengelolaan bantuan sosial dan belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut dinilai terstruktur, sistematis, dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan data dan dokumen yang telah dihimpun FGPM Maluku, termasuk hasil verifikasi lapangan serta klarifikasi langsung kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBT.

“Berdasarkan keterangan mantan Kadis Sosial dan data yang kami kantongi, FGPM menyimpulkan terdapat dugaan kuat anggaran fiktif yang dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan mantan Kadis Sosial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CV AP selaku pihak pelaksana,” tegas Panji.

FGPM menilai pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bantuan diduga tidak tersalurkan secara benar dan tepat sasaran. Bahkan, aparat dinas yang dilibatkan dalam pembagian bantuan sosial disebut hanya membagikan bantuan tanpa melakukan verifikasi terhadap penerima, apakah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau tidak.

Kondisi ini menimbulkan dugaan serius bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan secara manipulatif, dengan indikasi bantuan justru diberikan kepada orang-orang terdekat, bukan kepada penerima yang telah ditetapkan dalam SK Bupati.

Lebih jauh, FGPM Maluku juga menemukan indikasi bahwa sebagian bantuan belanja sosial sama sekali tidak tersalurkan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa lima orang yang tercatat sebagai penerima bantuan belanja sosial hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dimintai keterangan lanjutan.

FGPM turut menyoroti peran Adam Rumbalifar selaku mantan Plt. Kepala Dinas Sosial yang diduga kuat terlibat dalam fiktifnya anggaran tersebut. Pasalnya, setelah Berita Acara Serah Terima (BA.SAP) ditandatangani, anggaran bantuan sosial dicairkan 100 persen melalui SP2D tertanggal 24 Oktober 2024. Ironisnya, pencairan itu dilakukan tanpa adanya verifikasi lanjutan oleh mantan Kadis Sosial terkait apakah bantuan benar-benar telah disalurkan secara tepat dan sesuai peruntukan.

“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran sekaligus keterlibatan aktif dalam praktik manipulasi anggaran,” ungkap Panji.

FGPM Maluku menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk dugaan kejahatan anggaran yang terorganisir, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada Dinas Sosial Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2024.

Dalam upaya klarifikasi, FGPM Maluku telah mendatangi Dinas Sosial untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dimaksud. Namun, respons yang diterima justru dinilai janggal. Pihak dinas disebut seolah menyalahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, menurut FGPM, hasil audit BPK juga bertumpu pada laporan Inspektorat serta laporan dari pihak desa. Sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak pernah menerimanya. Ironisnya, pihak dinas mengklaim bantuan telah disalurkan, tanpa mampu menunjukkan bukti administrasi yang sah dan dapat diverifikasi.

Atas dasar temuan tersebut, FGPM Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tekanan dan pengawalan kasus ini hingga tuntas. FGPM juga memastikan akan menyerahkan seluruh data dan dokumen yang dihimpun sebagai bukti awal kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan isu kecil. Ini soal dugaan kejahatan anggaran dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin. Kami akan kawal sampai ada pertanggungjawaban hukum,” tutup Panji Kilbuti.

sementara eks Plt. Kadis Sosial tahun 2024 itu ketika dikonfirmasi awak media via whatsApp menyampaikan, dirinya bertugas di Dinas sosial hanya transisi dan bertugas selama 5 bulan, ujarnya.

ketika awak media mempertanyakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA.STP)  yang ditandatanganinya dan anggaran bantuan sosial telah dicairkan 100 persen dimasa Adam Rumbalifar menjabat sebagai Plt.Kepala Dinas Sosial di tahun 2024, sayangnya Eks Kadis sosial itu tidak menjawabnya. 

Menanggapi pemberitaan tersebut, mantan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur Adam Rumbalifar memberikan klarifikasi bahwa bantuan sosial dimaksud diproses pada masa dirinya menjabat sebagai Plt. Kadis Sosial dengan total pagu anggaran sebesar Rp120.000.000, yang kemudian dicairkan senilai Rp98.000.000 setelah dikurangi PPN dan PPh melalui mekanisme pihak ketiga.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa penyaluran bantuan tidak sesuai dengan nama-nama penerima yang tercantum dalam SK Hibah, sehingga BPK merekomendasikan agar dinas memerintahkan pihak ketiga untuk menyetorkan kembali seluruh dana yang telah dicairkan ke Kas Daerah. Pihak ketiga disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan saat ini telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyetorkan sebagian dari nilai temuan ke Kas Daerah, ujarnya.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *