Ambon, RN Today.com – Polemik yang membelit Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon kian mengeras dan tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan internal satuan pendidikan. Situasi ini telah menjelma menjadi krisis tata kelola pendidikan keagamaan yang menuntut intervensi langsung Menteri Agama Republik Indonesia, seiring rencana kedatangannya ke Ambon dalam waktu dekat.
Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) menilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku telah gagal menyelesaikan persoalan mendasar di sektor pendidikan, khususnya dalam menangani konflik kepemimpinan dan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang hingga kini tak kunjung dituntaskan secara hukum.
Koordinator PAMALI, Syahrul, secara tegas mendesak Menteri Agama tidak sekadar melakukan kunjungan seremonial, tetapi turun langsung menyelesaikan persoalan MTsN Ambon, termasuk mengevaluasi kinerja Kanwil Kemenag Maluku dan Kemenag Kota Ambon yang dinilai melakukan pembiaran.
“Masalah ini sudah terlalu lama. Kanwil Kemenag Maluku terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan pendidikan di Maluku. Karena itu kami mendesak Menteri Agama turun tangan langsung,” tegas Syahrul.
PAMALI secara terbuka meminta agar Kepala MTsN Ambon segera dinonaktifkan sementara. Langkah ini dinilai sebagai keputusan manajerial yang rasional dan lazim dalam birokrasi modern ketika seorang pimpinan terseret polemik serius yang menyita energi publik dan mengganggu stabilitas institusi.
“Ini bukan penghukuman, bukan penghakiman. Ini soal menyelamatkan pendidikan. Madrasah tidak boleh dipimpin oleh figur yang setiap hari disibukkan dengan konflik dan isu,” ujar Syahrul.
Menurut PAMALI, mempertahankan kepala madrasah di tengah pusaran polemik justru memperlihatkan kegagalan kepemimpinan struktural Kemenag. Konsentrasi pimpinan yang terbelah berisiko menurunkan kinerja guru, merusak iklim kerja, dan menciptakan ketidaknyamanan psikologis bagi siswa.
Lebih jauh, Syahrul menyoroti fakta bahwa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan anggaran pendidikan hingga kini tidak tersentuh proses pidana hukum, namun masih tetap aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan sekolah.
“Ini yang paling berbahaya. Ada dugaan korupsi anggaran pendidikan, tapi tidak ada proses hukum. Oknum-oknum itu masih aktif bersekolah, seolah negara tidak hadir,” tegasnya.
Situasi tersebut, menurut PAMALI, mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal Kementerian Agama di Maluku dan memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran sistemik terhadap persoalan serius di sektor pendidikan.
Kegelisahan juga datang dari kalangan orang tua siswa. Salah satu wali murid MTsN Ambon mengungkapkan kekhawatiran bahwa polemik yang tak kunjung diselesaikan akan menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif.
“Kami tidak ingin anak-anak belajar dalam suasana penuh tekanan dan konflik. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
PAMALI menilai suara orang tua siswa tersebut sebagai alarm keras bagi negara. Ketika Kemenag memilih diam atau lamban, krisis kepercayaan publik terhadap madrasah negeri sebagai institusi pendidikan berbasis nilai dan integritas akan semakin dalam.
“Kalau negara terus diam, publik akan menilai negara gagal melindungi pendidikan. Jangan korbankan masa depan anak-anak demi melindungi jabatan struktural,” kata Syahrul.
Desakan PAMALI sekaligus menjadi ujian serius bagi Menteri Agama dalam kunjungannya ke Ambon: apakah berani membersihkan persoalan pendidikan di Maluku secara substansial, atau justru membiarkan Kanwil Kemenag Maluku terus berlindung di balik prosedur administratif.
PAMALI menegaskan, kasus MTsN Ambon harus menjadi cermin keras bahwa pendidikan keagamaan tidak boleh dikelola dengan logika pembiaran, apalagi dijadikan ruang aman bagi oknum bermasalah yang diduga menyalahgunakan anggaran pendidikan namun tetap kebal hukum.
“Kedatangan Menteri Agama harus menjadi titik balik. Kalau tidak, publik akan mencatat bahwa negara kalah oleh pembiaran,” tandas Syahrul.
Editor : RN BE02