HUKUM PENDIDIKAN

Kemenag Dianggap “Suci tapi Bau Busuk”, Aktivis Tantang Menteri Agama Bongkar Borok Proyek MTsN 6 SBT

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Jelang kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia ke Maluku, tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajaran Kementerian Agama kian memuncak. Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini bukan sekadar soal proyek mangkrak, tetapi telah menjadi simbol krisis integritas di tubuh Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyebut, jika kedatangan Menteri Agama tidak mampu menyelesaikan kompleksitas persoalan yang menggurita di internal Kemenag Maluku, maka kunjungan tersebut hanya akan dicatat publik sebagai seremoni kosong yang gagal menjawab “bau busuk” pengelolaan anggaran di institusi yang selama ini dilabeli suci.

Proyek MTsN 6 SBT disorot tajam lantaran hingga kontrak berakhir pada Desember 2025, progres fisik pekerjaan dilaporkan belum mencapai target. Kondisi ini menguatkan dugaan wanprestasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan negara. Aktivis menilai proyek tersebut hanya satu dari sekian banyak persoalan yang selama ini disapu ke bawah karpet oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Secara hukum, keterlambatan proyek pemerintah seharusnya memicu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pembayaran 100 persen atas pekerjaan yang belum rampung, jika terbukti, dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi. Namun hingga kini, langkah tegas dari Kejati Maluku tak kunjung terlihat.
“Kasus ini sudah lama diketahui publik, tapi Kejati Maluku seperti menutup mata. Kalau hukum tidak bergerak, wajar publik mencurigai ada yang dilindungi,” ujar seorang aktivis Maluku.

Desakan paling keras datang dari Koordinator Lingkar Muda Anti Korupsi Maluku (LMAK), Abdullah Ayub. Ia menilai proyek MTsN 6 SBT hanyalah pintu masuk untuk membongkar persoalan sistemik di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Ayub secara terbuka menantang Menteri Agama RI untuk tidak datang dengan narasi moralitas semata, melainkan membawa keberanian politik dan hukum.
“Kami minta Menteri Agama jangan hanya datang ceramah soal nilai-nilai agama. Antarkan Kanwil Kemenag Maluku ke Kejati untuk diperiksa. Bongkar dugaan proyek mangkrak, maladministrasi, perizinan bermasalah, dan kegagalan reformasi birokrasi,” tegas Ayub.

Ia menyebut, pembiaran terhadap proyek-proyek bermasalah justru menguatkan dugaan adanya pola sistemik dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Agama Maluku. Menurutnya, citra Kemenag sebagai institusi moral justru tercoreng oleh praktik-praktik yang berlawanan dengan nilai agama itu sendiri.
“Kalau kementerian yang mengurus agama tapi anggarannya dikelola dengan cara busuk, ini ironi besar. Kemenag dianggap suci, tapi baunya busuk,” sindirnya keras.

Dalam kasus MTsN 6 SBT, sorotan tajam mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul dan kontraktor CV Kimberly Pratama. Aktivis menegaskan PPK adalah aktor kunci yang paling mengetahui data teknis, administrasi, hingga progres riil pekerjaan di lapangan.
“Kalau PPK dipanggil Kejati, semua akan terbuka. Selama ini yang terlihat hanya permukaannya, yang busuk justru disembunyikan,” kata Koordinator LMAK

Dugaan kejanggalan juga ditemukan sejak tahap awal tender. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) diduga tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor. Padahal, secara hukum, RKS tanpa tanda tangan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan anggaran.
“Faktanya, dokumen yang cacat hukum itu justru digunakan. Ini bukan kelalaian biasa, ini pelanggaran serius,” ungkapnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres fisik proyek MTsN 6 SBT disebut masih jauh dari tahap finishing dan diduga belum mencapai 75 persen. Namun di tengah kondisi itu, muncul kekhawatiran publik bahwa mekanisme perpanjangan kontrak hanya dijadikan alat untuk melegalkan kegagalan.
“Jangan bungkus kegagalan dengan administrasi. Itu pembiaran yang berbahaya dan mencederai akal sehat publik,” kritik Ayub.
LMAK menegaskan, jika Kejati Maluku tetap pasif dan Menteri Agama tidak mengambil langkah tegas, maka publik berhak menyimpulkan bahwa proyek-proyek Kementerian Agama di Maluku telah berubah menjadi ladang bancakan yang kebal hukum.
“Kedatangan Menteri Agama harus menjadi momen pembongkaran, bukan pencitraan. Kalau tidak, berarti negara kalah oleh praktik busuk di dalam kementeriannya sendiri,” tandas Ayub.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, PPK Yasir Rumadaul, maupun kontraktor CV Kimberly Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *