EKONOMI HUKUM

Polemik Izin Galian di Ambon, Aktivis Tegaskan Bukan Ilegal tapi Terdampak Transisi Regulasi

Share Berita

MALUKU, RN Today.com Berkembangnya narasi dan aksi yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan galian di Kota Ambon dinilai berpotensi menyesatkan publik jika tidak dipahami secara utuh. Aktivis Kota Ambon, Rizki Rumadan, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan disebabkan kelalaian ataupun itikad buruk perusahaan, melainkan dampak dari perubahan kewenangan dan mekanisme perizinan yang terus bergeser dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap pihak pemerintah dan perusahaan terkait, Rizki menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha galian semula berada di pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut kemudian dialihkan ke pemerintah provinsi, lalu berpindah ke pemerintah pusat seiring diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS). Dinamika regulasi ini menyebabkan proses perizinan sempat mengalami stagnasi hampir satu tahun.
“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan, kewenangan perizinan kembali dikembalikan ke pemerintah provinsi dengan persyaratan yang jauh lebih ketat dan terstruktur,” ujar Rizki dalam ke awak media 19/01/2026 di Kota Ambon.

Salah satu syarat utama yang kini diwajibkan adalah kesesuaian wilayah operasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam kasus PT Primajaya di poka, PT Cemeralang Air besar, dan perusahan galian lainnya seperti juga di passo, RTRW wilayah operasional masih dalam proses perubahan oleh Pemerintah Kota Ambon dan direncanakan akan disahkan pada tahun berjalan.

Selama RTRW tersebut belum ditetapkan secara resmi, perusahaan secara hukum belum dapat melanjutkan tahapan perizinan lanjutan, termasuk pengajuan dokumen lingkungan. Setelah RTRW disahkan dan wilayah dinyatakan sesuai, perusahaan baru dapat mengajukan dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk dipresentasikan dan dievaluasi. Jika dokumen tersebut disetujui, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui PTSP Provinsi Maluku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rizki menilai, kesimpulan yang menyebut perusahaan beroperasi secara ilegal tanpa mempertimbangkan konteks perubahan regulasi merupakan penilaian yang tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
“Selama proses perizinan masih berjalan dan berada dalam koridor hukum yang sah, perusahaan tetap memiliki hak untuk melanjutkan aktivitas operasionalnya, tentu dengan tetap memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa proses penyusunan dan pengesahan RTRW Kota Ambon sempat mengalami kendala serius, terutama terkait penetapan batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, yang hingga kini masih menjadi isu krusial dalam penataan ruang.

Menurut Rizki, klarifikasi ini penting disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap proses hukum dan tata kelola pemerintahan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perizinan seharusnya ditempuh melalui mekanisme regulatif, bukan dengan penggiringan opini yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik.
“Pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus berbasis data, regulasi, dan pemahaman yang utuh agar tidak justru menghambat iklim usaha serta pembangunan daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui DPRD Kota Ambon sudah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aktivis dan pelaku usaha.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *