MALUKU, RN Today.com – Dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPD Mimbar Peradaban Indonesia (MABAR) Maluku, Saldi Matdoan, mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan serius mengusut laporan masyarakat yang telah masuk ke Polda Maluku.
Menurut Saldi, indikasi aliran dana tidak wajar dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten MBD bukan isu baru, namun selama ini terkesan dibiarkan tanpa kejelasan hukum. “Kalau laporan masyarakat sudah diterima, maka aparat wajib membuka penyelidikan secara transparan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” tegas Saldi dalam keterangannya, 27/01/2026.
Informasi yang beredar menyebutkan, Polda Maluku telah menerima laporan resmi dan mulai melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses proyek-proyek bermasalah tersebut. Penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pemberian uang atau fasilitas tertentu sebelum proyek dikerjakan praktik yang berpotensi kuat melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejumlah proyek infrastruktur bernilai besar kini masuk radar penyidik. Di antaranya pembangunan jalan sirtu dan TPU di Kecamatan Letti bernilai ratusan juta rupiah, pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra dengan nilai hampir Rp1 miliar, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari uang negara.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Kalau benar ada suap atau gratifikasi, maka itu adalah kejahatan serius yang merampok hak masyarakat MBD,” kata Saldi. Ia menilai, dugaan ini menimbulkan keprihatinan luas karena proyek-proyek tersebut seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan dan pembangunan daerah, bukan ladang bancakan.
MABAR Maluku menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja objektif, profesional, dan berani. Penanganan setengah hati justru akan memperkuat kecurigaan publik adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Meski demikian, Saldi menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan bahwa asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum.
“Publik menunggu bukti, bukan janji. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya,” pungkasnya.
Editor : RN BE02