PEMERINTAHAN SOSIAL

Ratusan Pendamping Rehsos Non-PPPK Diputus Kontrak Sepihak, Kemensos Dinilai Abaikan Nilai Kemanusiaan

Share Berita

Jakarta, RN today.com – Ratusan Sumber Daya Manusia Rehabilitasi Sosial (SDM Rehsos) non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) meminta keadilan atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak tanpa skema transisi yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan para pendamping, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan serta keberlanjutan layanan sosial negara.

Hal ini disampaikan oleh Hendi J. Proim, S.Sos, pekerja sosial sekaligus pendamping rehabilitasi sosial yang mewakili para pendamping terdampak. Ia menegaskan bahwa SDM Rehsos bukan sekadar tenaga administratif, melainkan aktor utama dalam pelayanan sosial langsung kepada masyarakat rentan.
“Kami bukan sekadar angka administrasi. Kami bekerja langsung mendampingi penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia terlantar, hingga anak korban kekerasan. Pemutusan kontrak tanpa skema transisi menunjukkan negara absen dari nilai kemanusiaan,” ujar Hendi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan pemutusan kontrak ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam. Pasalnya, di saat yang sama pemerintah justru mengangkat sekitar 32.000 SDM dari Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi PPPK, meskipun sebagian besar memiliki masa kerja yang relatif singkat. Sementara itu, para pendamping rehabilitasi sosial yang telah mengabdi bertahun-tahun di lapangan justru diputus kontraknya tanpa kepastian masa depan.

Hendi menilai langkah Kemensos RI tersebut tidak disertai analisis dampak sosial yang memadai. Pemutusan kontrak secara massal berpotensi menurunkan kualitas layanan rehabilitasi sosial karena hilangnya pendamping berpengalaman yang selama ini menjadi ujung tombak negara dalam menjangkau kelompok masyarakat paling rentan.
“Dampaknya bukan hanya pada kami dan keluarga kami, tetapi juga pada masyarakat penerima manfaat. Negara kehilangan SDM berpengalaman, sementara kelompok rentan kehilangan pendamping yang selama ini memahami kebutuhan mereka secara langsung,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, para SDM Rehsos non-PPPK mendesak Kemensos RI untuk meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak tersebut. Mereka meminta adanya skema transisi yang manusiawi, afirmasi berbasis masa pengabdian, serta ruang dialog terbuka agar kebijakan kepegawaian tidak mengorbankan pelayanan sosial.

Secara khusus, Hendi juga menyuarakan nasib 14 pendamping rehabilitasi sosial Kemensos RI yang bertugas di Provinsi Maluku, yang turut terdampak kebijakan ini dan kini berada dalam ketidakpastian.
“Kami hanya menuntut keadilan dan keberpihakan negara. Jika pelayanan sosial adalah wajah kemanusiaan negara, maka kebijakan yang mengabaikan pendamping di lapangan adalah bentuk kegagalan negara menjalankan mandat sosialnya,” pungkas Hendi.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *