Maluku, RN Today.com — Polemik kasus kredit macet senilai Rp 3,7 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon kembali menuai kecaman keras. Kali ini datang dari Koordinator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, yang menilai pimpinan BRI Cabang Ambon tidak konsisten dan gagal menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum atas kasus yang telah mencoreng nama lembaga keuangan negara tersebut.
Menurut Fadel, sikap Kepala BRI Cabang Ambon, Gilang Surya Pratama, yang memilih bungkam dan enggan menjelaskan ke publik, menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan prinsip akuntabilitas.
“Pernyataan tegas yang dulu diucapkan kepala cabang soal tindakan hukum, ternyata hanya jargon kosong. Faktanya, satu tahun berlalu tanpa hasil, pelaku bebas, dan uang negara tetap raib,” tegasnya dalam keterangan ke awak media, Selasa (28 /10/2025).
RUMMI menilai, Gilang layak dicopot dari jabatannya karena gagal menjaga integritas dan pengawasan di tubuh BRI Ambon. “Kalau kepala bank bersikap pasif terhadap penyimpangan sebesar itu, maka sudah sepatutnya dia diganti. Jangan biarkan pejabat publik berlindung di balik diam, sementara uang negara digerogoti,” tegas Fadel.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal bank yang diduga ikut bermain bersama calo kredit. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Kami menduga ada permainan sistematis untuk menutup kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadel memastikan RUMMI akan melaporkan persoalan ini langsung ke Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa, agar segera dilakukan audit dan penindakan.
“Kami akan memproses laporan resmi ke pusat. Ini bukan sekadar kasus perbankan lokal, tapi soal uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau BRI tidak mampu menegakkan integritas, biar Menkeu yang turun tangan,” tandasnya.
Baca – KPK Panggil Direktur PT Indosat Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
RUMMI juga menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak tinggal diam. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum di sektor perbankan bisa dibeli dan pengawasan hanya formalitas belaka.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dari jaringan calo dan pejabat bank yang bermain di balik meja,” tutup Fadel dengan nada keras.
Kasus kredit macet Rp 3,7 miliar di BRI Ambon kini bukan hanya soal penyimpangan dana, tetapi juga soal moralitas pejabat publik dan integritas lembaga negara. Saat uang negara hilang tanpa jejak dan kepala cabang memilih diam, kepercayaan publik terhadap institusi perbankan pelat merah kian tergerus.
Editor : RN (01-)