HUKUM PEMERINTAHAN

PAMALI Desak Transparansi Kejari Ambon, Minta Kejaksaan Tinggi Maluku Ambil Alih Dugaan Kerugian Negara di Sekretariat Kota

Share Berita

AMBON, RN today.com – Direktur Pesat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuti, secara terbuka mendesak transparansi penanganan dugaan kerugian negara pada Sekretariat Kota Ambon oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Ia bahkan meminta agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Maluku guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak terjebak dalam pusaran kompromi birokratis.

Desakan ini berangkat dari temuan PAMALI terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 Pemerintah Kota Ambon. Dalam dokumen tersebut, tercatat realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp387,3 miliar dari total anggaran Rp433,7 miliar atau sebesar 89,31 persen.

Dari ratusan miliar anggaran tersebut, Sekretariat Kota Ambon diketahui mengelola pagu sebesar Rp20,1 miliar dengan realisasi mencapai Rp19,1 miliar atau 95,12 persen. Namun, berdasarkan data yang dikantongi PAMALI, dari total realisasi Rp19,1 miliar itu, hanya sekitar Rp16,5 miliar yang dianggap sah secara administratif.

Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang hingga kini belum mampu dipertanggungjawabkan secara valid.

Anggaran senilai Rp2,6 miliar tersebut diduga terealisasi pada sejumlah pos belanja, di antaranya: Belanja sewa gedung dan bangunan serta jasa kantor sebesar Rp265,7 juta

Belanja barang habis pakai lebih dari Rp1 miliar. Belanja perjalanan dinas sekitar Rp1,2 miliar

PAMALI menilai persoalan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan mengindikasikan adanya potensi praktik manipulatif dalam penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok di luar peruntukan yang semestinya.

Tak hanya itu, PAMALI juga menemukan indikasi serupa dalam LRA Tahun 2023 melalui dokumen hasil pemeriksaan Nomor 9.B/HP/XIX.AMB/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang mengungkap pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Sekretariat Kota Ambon yang tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.

Permasalahan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023 di bawah kepemimpinan Sekretaris Kota Ambon saat itu, Agus Ririmase, dan telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Ironisnya, berdasarkan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2024, persoalan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebagaimana yang direkomendasikan. Kondisi ini membuka ruang hilangnya potensi pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

PAMALI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang, sekaligus mendesak transparansi dari Inspektorat Kota Ambon terkait tindak lanjut atas dugaan kerugian Rp2,6 miliar yang menyeret mantan Sekretaris Kota Ambon (A.R), serta Rp11,6 miliar yang diduga melibatkan bendahara pengeluaran berinisial (J.P) dan (N.U).

Lebih jauh, PAMALI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon Tahun Anggaran 2023–2024 demi menjamin supremasi hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Editor : Redaktur RN today.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *